JAKARTA - Danantara Indonesia bersama BP BUMN menyatakan dukungan penuh terhadap pembahasan dan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Regulasi baru ini dinilai sangat krusial demi memberikan kepastian hukum sekaligus menuntaskan sengkarut tumpang tindih batas lahan antara aset milik BUMN dengan kawasan kehutanan maupun penguasaan sepihak oleh pihak ketiga.
Selama ini optimalisasi aset perusahaan BUMN kerap terhambat oleh sengketa kepemilikan dan okupasi fisik ilegal yang berlarut-larut di berbagai daerah. Kehadiran payung hukum pertanahan terpadu dipandang sebagai solusi fundamental untuk menertibkan batas wilayah operasional korporasi negara secara transparan.
"Kami tentu mendukung terbentuknya undang-undang ini untuk menyelesaikan tiga persoalan utama yang kerap terjadi di BUMN, yakni pencatatan ganda aset, maraknya okupasi fisik, serta tumpang tindih aset BUMN dengan kawasan kehutanan. Kami berharap undang-undang ini mampu memberikan kejelasan dan kepastian hukum yang tuntas atas status aset-aset negara," ujar Kepala BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia Dony Oskaria dalam Rapat Dengar Pendapat di Baleg DPR RI, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Kendati mendukung penuh penataan ulang tata ruang dan penguasaan tanah, Danantara memberikan catatan penting terkait mekanisme pelepasan atau redistribusi tanah objek reforma agraria yang bersumber dari aset BUMN.
Manajemen menggarisbawahi bahwa seluruh aset korporasi terikat pada pencatatan neraca keuangan yang ketat dan tunduk pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
"Khusus untuk aset BUMN, kami berharap proses redistribusinya tidak dilakukan secara serta-merta dan langsung karena seluruh aset tercatat di dalam neraca keuangan perusahaan. Pengeluaran aset wajib mengikuti mekanisme akuntansi yang benar, terlebih banyak BUMN yang telah berstatus perusahaan terbuka dengan kepemilikan publik di dalamnya," jelas Dony.
Danantara menegaskan perlunya kejelasan regulasi mengingat pemerintah senantiasa mematok target imbal hasil aset yang tinggi kepada manajemen BUMN, kendati pada kenyataannya banyak lahan produktif perseroan yang justru hudikuasai tanpa izin oleh pihak lain.
Persoalan penguasaan fisik tersebut tampak nyata pada salah satu konsesi perkebunan PTPN di kawasan Puncak, Jawa Barat, di mana perseroan hanya mampu menguasai ratusan hektare secara fisik dari total ribuan hektare hak kelola sah yang dimiliki.
"Kami mendukung apa pun keputusannya termasuk jika aset dikembalikan, karena bagaimanapun pemerintah menuntut return on asset sementara aset di lapangan banyak diokupasi, seperti aset PTPN di Puncak yang dari 1.200 hektare hanya 200 hektare yang kami kuasai. Kami berharap kepastian regulasi ini mengakhiri masalah tumpang tindih dan benturan kawasan hutan, serta menyelesaikan seluruh persoalan agraria nasional secara menyeluruh," kata Dony.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.