JAKARTA - Peredaran rokok ilegal dinilai telah menjadi persoalan serius karena tidak hanya menggerus kinerja industri hasil tembakau (IHT) legal, tetapi juga berpotensi menekan penyerapan tenaga kerja hingga penerimaan negara dan pendapatan asli daerah (PAD).
Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Yulia Astuti mengatakan, peredaran rokok ilegal sangat merugikan industri hasil tembakau legal beserta seluruh ekosistemnya, baik dari sisi hulu maupun hilir.
Yulia pun mengapresiasi langkah Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi dan jajarannya dalam menindak peredaran rokok ilegal di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
“Kami dari Kementerian Perindustrian mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Kakanwil DJBC Jakarta, Kementerian Keuangan yang terus melakukan upaya penindakan terkait dengan rokok ilegal,” kata Yulia di Kantor Kanwil Bea Cukai Jakarta, Kemayoran dikutip, Kamis (10/9/2026).
Menurut Yulia, maraknya peredaran rokok ilegal turut menggerus kinerja industri hasil tembakau. Berdasarkan catatan Kementerian Perindustrian, produksi rokok yang dipasarkan di dalam negeri mengalami penurunan sekitar 3 persen.
Penurunan tersebut juga tercermin dari kinerja sektor industri hasil tembakau. Pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) sektor IHT yang pada 2024 masih berada di level 3,49 persen, kemudian turun menjadi minus 1,37 persen.
Pada kuartal II 2026, pertumbuhan sektor tersebut kembali terkontraksi hingga minus 1,96 persen.
“Kemudian sejalan dengan hal tersebut, penerimaan negara terkait dengan penerimaan dari cukai dari hasil tembakau tersebut juga mengalami dampak. Tentu saja salah satunya adalah maraknya rokok ilegal pada beberapa waktu ini,” jelasnya.
Yulia mengatakan tekanan terhadap industri hasil tembakau legal pada akhirnya berpotensi berdampak terhadap tenaga kerja. Menurut dia, kondisi tersebut dapat mendorong industri mengurangi waktu maupun hari kerja hingga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Untuk tenaga kerja, khusus IHT ini dan ikutan-ikutannya jumlahnya mencapai lebih dari 6 juta,” ucapnya.
Dampak peredaran rokok ilegal juga dirasakan dari sisi hulu. Menurunnya produksi rokok dalam negeri berpotensi mengurangi penyerapan bahan baku tembakau dari petani. Yulia menyebut stok bahan baku tembakau dari tahun sebelumnya diperkirakan masih tersedia di sejumlah pabrik hasil tembakau.
“Dengan berkurangnya produksi rokok di dalam negeri, stok bahan baku tembakau dari tahun sebelumnya diperkirakan masih tersedia di pabrik-pabrik industri hasil tembakau. Sehingga, hal ini berpotensi berkurangnya juga serapan daripada tembakau pada musim-musim panen daripada sisi hulunya,” ujarnya.
Karena itu, Yulia menegaskan pemberantasan rokok ilegal tidak bisa hanya dibebankan kepada satu lembaga atau kementerian. Partisipasi masyarakat diperlukan untuk membantu pemerintah mengungkap praktik produksi maupun peredaran rokok ilegal.
“Kami juga berharap perlu partisipasi masyarakat untuk sama-sama melaporkan apabila melihat praktik produksi maupun peredaran rokok-rokok ilegal kepada Dirjen Bea Cukai untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Di sisi lain, Yulia menekankan Kementerian Perindustrian terus melakukan pembinaan terhadap industri hasil tembakau. Salah satunya melalui pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib terkait kertas pembentuk rokok.
“Kami menyampaikan harapan dari Kementerian Perindustrian, bahwa kegiatan pengawasan dan penindakan rokok ilegal agar terus dilaksanakan secara masif di seluruh wilayah NKRI, peran stakeholder terkait dan aparat penegak hukum serta partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam pemberantasan rokok ilegal ini,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Elvarinsa mendukung penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Jakarta. Menurut Elvarinsa, peredaran rokok berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah melalui pajak rokok.
“Pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai. Untuk 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak rokok mencapai Rp1,1 triliun,” kata Elvarinsa.
Namun, dia mengungkapkan realisasi penerimaan pajak rokok DKI Jakarta hingga Agustus 2026 justru mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Untuk periode 2026 per Agustus, kami mengalami penurunan penerimaan dari pajak rokok. Tahun lalu Rp521 miliar per Agustus 2025, dan Agustus 2026 itu di Rp444 miliar. Artinya, ada penurunan,” ungkapnya.
Dengan demikian, terdapat penurunan sekitar Rp77 miliar dibandingkan realisasi hingga Agustus 2025.
Elvarinsa berharap penguatan penindakan terhadap rokok ilegal dapat ikut mendorong peningkatan penerimaan daerah, khususnya dari sektor pajak rokok.
“Mudah-mudahan dengan adanya penindakan juga dapat meningkatkan penerimaan kita terutama pendapatan asli daerah, khususnya di pajak rokok,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi menegaskan rokok merupakan salah satu sumber penerimaan negara terbesar di sektor kepabeanan dan cukai.
Menurut Hendri, peredaran rokok ilegal bukan hanya menggerus penerimaan negara atau fiskal, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat.
“Ke depan kami berkomitmen untuk terus menguatkan pengawasan dengan berbasis kepada risk management, melakukan kegiatan intelijen yang lebih prudent, dan kolaborasi antar instansi,” katanya.
Hendri menekankan sinergi dengan Kementerian Perindustrian penting untuk menjaga iklim usaha yang sehat, melindungi industri hasil tembakau legal, menjaga keberlangsungan tenaga kerja, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajibannya.
“Kami juga berharap dan mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama mendukung ‘gerakan gempur rokok ilegal’. Jangan membeli, menjual, menyimpan, mengedarkan atau mengkonsumsi rokok ilegal,” pungkasnya.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.