Scroll kebawah untuk membaca artikel
Pengelolaan Sampah Kawasan Industri Pulogadung Manfaatkan Tekonologi
Jum'at, 24 Juli 2026 |19:16 WIB
Pengelolaan Sampah Kawasan Industri Pulogadung Manfaatkan Tekonologi
Pengelolaan Sampah (Foto: Okezone)

JAKARTA – PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroda) yang selanjutnya disebut PT JIEP sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta dan anggota Holding BUMN Danareksa mempertegas komitmen dalam pengelolaan sampah di Kawasan Industri Pulogadung melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Non-Disclosure Agreement (NDA) bersama PT Morego Green Indonesia.

Penandatanganan ini menjadi langkah awal kerja sama dalam mengembangkan sistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan di kawasan industri tertua di Indonesia tersebut. 

Kolaborasi ini sekaligus menjadi bentuk komitmen kedua perusahaan dalam mendukung implementasi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan, serta mendorong pengurangan volume sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang.

Pengelolaan Sampah di Jakarta

Persoalan sampah menjadi salah satu tantangan lingkungan paling mendesak yang dihadapi DKI Jakarta. 

TPST Bantargebang, sebagai tempat pemrosesan akhir sampah utama ibu kota, telah beroperasi jauh melampaui kapasitas idealnya, sementara volume sampah yang masuk terus meningkat setiap tahun. 

Kondisi ini mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Pergub Nomor 102 Tahun 2021 yang mewajibkan kawasan dan perusahaan mengelola sampahnya secara mandiri sebelum dikirim ke TPA/TPST. 

 

Halaman:
Share
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Lihat Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya