Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPS Perbarui Daftar Profesi di Indonesia, Terapis Spa hingga Konten Kreator Masuk Klasifikasi

Rohman Wibowo , Jurnalis-Jum'at, 18 September 2026 |13:02 WIB
BPS Perbarui Daftar Profesi di Indonesia, Terapis Spa hingga Konten Kreator Masuk Klasifikasi
Badan Pusat Statistik (BPS) resmi memperbarui Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) guna memotret pergeseran lanskap dunia kerja modern. (Foto: Okezone.com/IMG)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) resmi memperbarui Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) guna memotret pergeseran lanskap dunia kerja modern, dengan memasukkan profesi-profesi baru seperti terapis spa hingga pembuat konten video. Penataan ulang nomenklatur ketenagakerjaan ini dilakukan agar pencatatan statistik ketenagakerjaan nasional selaras dengan perkembangan pasar kerja dan standar internasional.

Pemerintah memperbarui kodifikasi profesi nasional untuk merespons kemunculan beragam jenis pekerjaan baru di era disrupsi digital dan keberlanjutan lingkungan. Otoritas statistik menegaskan pembaruan ini memastikan profesi modern yang tumbuh di tengah masyarakat kini tercatat secara formal dalam sistem data negara.

"Pemutakhiran KBJI ini menjadi penting untuk menjawab dinamika pasar kerja yang semakin cepat, termasuk munculnya digital jobs dan green jobs. KBJI 2026 tentunya akan menghadirkan dan menangkap pekerjaan-pekerjaan yang terkini, dan tentunya pada perkembangannya nanti Sakernas juga akan menyesuaikan," ujar Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam rilis KBJI di kantor BPS, Jumat (18/9/2026).

Pembaruan klasifikasi tersebut ditetapkan melalui Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2026 dan resmi diundangkan pada 14 September 2026 untuk menggantikan KBJI 2014. Sistem ini mengelompokkan seluruh jabatan berdasarkan uraian tugas ke dalam 10 golongan pokok.

Pada level subgolongan, tercatat penambahan tiga kode menjadi 449 kode. Sementara pada tingkat jabatan terdapat penambahan 243 kode baru sehingga totalnya kini mencapai 2.380 kode.

Standardisasi jabatan domestik ini dirancang agar memiliki kompatibilitas tinggi saat disandingkan dengan statistik pasar tenaga kerja global. Penyeragaman tersebut memudahkan integrasi data lintas wilayah maupun antarnegara karena menggunakan acuan hierarki kompetensi yang baku.

"KBJI 2026 kami susun dengan mengacu pada standar International Standard Classification of Occupations (ISCO-08) yang dikembangkan oleh ILOSTAT, dengan mengelompokkan berdasarkan tingkat dan spesialisasi keterampilan. Standar ini membuat data ketenagakerjaan lebih seragam dan mudah dibandingkan tidak hanya antarwilayah di Indonesia, tetapi juga antarnegara dan dengan data-data internasional," kata Amalia.

Sebagai gambaran struktur kodifikasi, kode empat digit bernomor 2642 dalam ISCO maupun KBJI sama-sama memayungi kelompok pekerjaan wartawan. Pada sektor pariwisata, dokumen mutakhir ini mengakomodasi jabatan baru, mencakup Terapis Spa, Ahli Cagar Budaya, Dosen Ilmu Pariwisata, Edukator Museum, hingga Register Museum.

Di sektor kesehatan, KBJI 2026 memerinci jabatan yang semakin spesifik, seperti Dokter Spesialis Kedokteran Olahraga, Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik, Dokter Spesialis Bedah Plastik, serta Ahli Kapasitas Fisik.

Daftar profesi baru juga merambah sektor ekonomi kreatif melalui pengakuan resmi terhadap pekerjaan Pembuatan Konten Layanan Berbagi Video dan Desainer Fesyen.

Pada rumpun green jobs, BPS memasukkan posisi Analis Cadangan Biomassa Karbon, Teknisi Daur Ulang Limbah, dan Operator Pres Material Daur Ulang, yang disandingkan dengan deretan digital jobs seperti Analis Kriptografi, Spesialis Keamanan Siber, hingga Perancang Antarmuka Web dan Digital.

Kehadiran pedoman klasifikasi yang seragam dinilai mendesak guna mengikis disparitas data ketenagakerjaan antarkementerian dan lembaga pemerintah.

Standardisasi ini berfungsi sebagai rujukan tunggal dalam penyelenggaraan sensus, survei berkala, serta harmonisasi basis data registrasi aparatur maupun publik.

"Selain itu, KBJI yang mutakhir ini diperlukan untuk mendukung standardisasi, integrasi, dan keterbandingan statistik ketenagakerjaan, sekaligus menjadi rujukan tunggal bagi kegiatan sensus, kegiatan survei, dan integrasi data administrasi lintas sektor terkait ketenagakerjaan. Dengan pembaruan ini dan mekanisme pengodean yang baru, Sakernas yang selama ini digunakan dan pengodean di Sakernas tentunya cakupannya akan diperluas," ujar Amalia.

Integrasi data tersebut memastikan seluruh data sensus, survei BPS, hingga catatan administrasi kementerian terkait, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, dapat mengacu pada standar baku yang sama demi menghasilkan potret ketenagakerjaan yang koheren dan konsisten.

Akurasi pemetaan profesi diposisikan sebagai pilar fundamental dalam merumuskan arah kebijakan ketenagakerjaan dan pembangunan sumber daya manusia yang presisi.

Amalia mengimbau seluruh pemangku kepentingan untuk mengoptimalkan rujukan baru ini agar setiap kontribusi tenaga kerja di Indonesia dapat dikalkulasi secara terukur.

"Klasifikasi yang baik adalah fondasi kebijakan yang baik, yang akan menuntun kita untuk mengarah kepada memotret fakta di lapangan dengan lebih tepat. Mari kita manfaatkan KBJI 2026 agar setiap pekerjaan rakyat Indonesia dapat kita klasifikasikan sesuai dengan standar ini, sehingga dapat terukur, diperbandingkan, diperhitungkan, untuk kemudian bisa lebih bermanfaat untuk pembangunan Indonesia," tutur Amalia.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement