Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemendag: Wajib Halal Oktober 2026 Bukan Pelarangan Impor tapi Jaminan Kualitas Produk

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 28 September 2026 |17:40 WIB
Kemendag: Wajib Halal Oktober 2026 Bukan Pelarangan Impor tapi Jaminan Kualitas Produk
Kemendag: Wajib Halal Oktober 2026 Bukan Pelarangan Impor tapi Jaminan Kualitas Produk (Foto: Dokumentasi)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang akan diterapkan secara penuh pada Oktober 2026 bukan sebuah bentuk pelarangan dan pembatasan (lartas) terhadap barang impor.

Kemendag menilai pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal ini untuk menguatkan jaminan kualitas, higienitas, serta transparansi proses produksi bagi seluruh konsumen di Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Bayu Wicaksono.

Bayu meluruskan kekhawatiran sejumlah pelaku usaha dan mitra perdagangan internasional terkait dampak regulasi ini terhadap arus barang masuk.  Menurutnya, mekanisme wajib halal tidak dirancang untuk menghambat perdagangan global, melainkan untuk memberikan kepastian mutu dan perlindungan konsumen.

"Pemberlakuan wajib halal ini menekankan bahwa kebijakan ini bukan sebuah lartas,” ujar Bayu seperti dikutip, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Dia mengatakan, berbicara mengenai lartas, Kemendag sudah memiliki aturan tersendiri melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). 

Bayu menegaskan, wajib halal ini adalah bagian dari penguatan jaminan bahwa konsumen berhak mendapatkan produk yang memang higienis dan berkualitas, baik dari sisi sumber bahan baku maupun proses pengolahan barangnya. 

Dia menjelaskan standar halal di Indonesia sebenarnya selaras dengan tren pasar global yang makin kritis terhadap aspek keberlanjutan dan kebersihan produk. 

Di berbagai negara nondominan muslim, ungkap Bayu, konsumen kini makin berorientasi pada asal-usul bahan (sourcing) serta kepastian proses produksi.  Konsepsi halal, menurutnya, setara dengan standar internasional lain seperti jaminan higienitas, kebersihan, maupun sertifikasi vegan.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement