JAKARTA — Pemungutan Pajak Daerah di Provinsi DKI Jakarta dilakukan melalui mekanisme yang berbeda, sesuai dengan karakteristik masing-masing jenis pajak. Pada jenis pajak tertentu, Wajib Pajak menghitung sendiri besaran pajak yang terutang. Sementara itu, untuk jenis pajak lainnya, besaran pajak ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Berdasarkan regulasi tersebut, pemungutan Pajak Daerah dibedakan menjadi pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak dan pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Gubernur,” ujarnya.
Secara umum, lanjut Morris, kedua mekanisme tersebut dikenal sebagai self assessment dan official assessment. Memahami perbedaannya penting bagi Wajib Pajak agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam mekanisme self assessment, Wajib Pajak melakukan penghitungan sendiri atas pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Morris menjelaskan, dalam Pasal 3 ayat (2) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, mekanisme ini disebut sebagai pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak.
“Jenis Pajak Daerah yang termasuk dalam mekanisme tersebut meliputi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Rokok, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT),” katanya.
Morris juga menyebut, khusus untuk PBJT, mekanisme penghitungan sendiri berlaku atas objek pajak berupa makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.
“Dalam pelaksanaannya, Wajib Pajak menggunakan SPTPD atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Daerah untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta informasi lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perpajakan daerah,” ucapnya.
SPTPD wajib diisi secara benar dan lengkap serta disampaikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sejumlah layanan perpajakan daerah juga dapat diakses melalui sistem Pajak Online Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan jenis layanan yang tersedia.
Salah satu jenis pajak yang menggunakan mekanisme self assessment adalah BPHTB. Morris memaparkan, dalam mekanisme ini, Wajib Pajak menghitung besaran BPHTB berdasarkan dasar pengenaan pajak dan tarif yang telah ditetapkan dalam ketentuan perpajakan daerah.
Namun, Wajib Pajak juga perlu memperhatikan bahwa saat terutangnya BPHTB dapat berbeda, bergantung pada jenis perolehan hak.
“Dalam transaksi jual beli, misalnya, BPHTB terutang pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli. Apabila transaksi tidak menggunakan perjanjian pengikatan jual beli, saat terutang ditetapkan pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta jual beli,” tuturnya.
Ketentuan mengenai saat terutang tersebut perlu dibedakan dari kewajiban pelaporan yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris.
Berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, PPAT atau Notaris wajib meminta bukti pembayaran BPHTB sebelum menandatangani akta pemindahan hak. Selain itu, pembuatan perjanjian pengikatan jual beli dan/atau akta wajib dilaporkan kepada Gubernur paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Berbeda dengan self assessment, mekanisme official assessment menempatkan Pemerintah Daerah sebagai pihak yang menetapkan besaran pajak terutang.
Morris menyebut, dalam Pasal 3 ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, mekanisme ini disebut sebagai pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Gubernur.
“Jenis pajak yang termasuk dalam kategori tersebut terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Reklame, serta Pajak Air Tanah (PAT),” ucapnya.
Untuk jenis pajak tersebut, imbuhnya, dokumen yang menjadi dasar pemungutan antara lain Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
SKPD merupakan surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang. Sementara itu, SPPT digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB-P2 yang terutang kepada Wajib Pajak.
“Pada PBB-P2, misalnya, pokok pajak terutang dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan untuk penghitungan PBB-P2, kemudian dikalikan dengan tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Morris.
Tahun pajak PBB-P2 mengikuti jangka waktu satu tahun kalender. Sementara itu, keadaan objek pajak yang menjadi dasar penghitungan ditentukan berdasarkan kondisi objek pajak pada 1 Januari tahun pajak yang bersangkutan.
Perbedaan utama antara self assessment dan official assessment terletak pada pihak yang menentukan besaran pajak terutang.
Dalam mekanisme self assessment, Wajib Pajak bertanggung jawab melakukan penghitungan pajaknya sendiri sesuai dengan ketentuan, melakukan pembayaran, serta mengisi dan menyampaikan SPTPD secara benar dan lengkap.
Sementara itu, dalam mekanisme official assessment, besaran pajak terutang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan disampaikan melalui dokumen perpajakan sesuai dengan jenis pajaknya.
Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu terlebih dahulu mengenali mekanisme pemungutan yang berlaku untuk setiap jenis Pajak Daerah. Pemahaman tersebut penting agar proses penghitungan, pembayaran, maupun pelaporan pajak dapat dilakukan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pajak Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, serta pelayanan kepada masyarakat.
Dengan pemahaman dan kepatuhan perpajakan yang semakin baik, pemenuhan kewajiban Pajak Daerah diharapkan dapat berlangsung secara lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Agustina Wulandari )
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.