Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Akui Hubungan Kemitraan, Ini Penjelasannya 

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 07 Oktober 2026 |21:12 WIB
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Akui Hubungan Kemitraan, Ini Penjelasannya 
UU Pelindungan Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)
A
A
A

‎JAKARTA - Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR mengakui hubungan kemitraan. ‎

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani mengatakan, pengaturan tersebut dimasukkan dalam bab khusus mengenai Hubungan Pekerjaan Tertentu.
‎
‎“Pada bab tersebut dijelaskan bahwa hubungan pekerjaan tertentu ini dilaksanakan oleh para pihak dengan kemitraan dan juga sebagiannya bisa dilakukan dengan menggunakan platform digital,” ujar Netty di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
‎
‎Netty menjelaskan, pengaturan itu disusun setelah DPR mendengar pandangan dari asosiasi, kelompok pekerja, hingga komunitas pengemudi transportasi online dalam sejumlah rapat dengar pendapat umum. Salah satu aspirasi yang mengemuka adalah keinginan sebagian pengemudi untuk mempertahankan hubungan kemitraan.
 
Menurut Netty, UU Pelindungan Ketenagakerjaan diarahkan untuk menjadi payung hukum untuk memastikan adanya pelindungan bagi pihak yang menjalankan pekerjaan dalam pola kemitraan.
‎
Netty menambahkan, pengaturan lebih lanjut mengenai status kemitraan dan karakteristik pekerjaannya akan dimuat dalam undang-undang lain. Aspek tersebut mencakup fleksibilitas hingga batas usia.
‎
‎“Untuk memastikan status mereka itu sebagai mitra, kemudian detailnya seperti apa, fleksibilitasnya seperti apa, batasan umurnya seperti apa, itu semua diatur di undang-undang yang lain,” ujarnya.
‎
‎Sebagian pengemudi, misalnya, juga tidak ingin terikat hanya kepada satu perusahaan atau satu aplikasi.

 

‎“Mereka tetap bertahan dalam skema kemitraan karena mereka tidak ingin peluang mereka itu dibatasi dalam satu perusahaan atau dalam satu jenis usaha. Mereka ingin memiliki beberapa akun dalam aplikasi platform digital ini,” tambah Netty.
 
Aspirasi mengenai pelindungan dan fleksibilitas kerja juga disampaikan Forum Komunikasi Persaudaraan Ojek Online (FKPO) dalam pertemuan dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan pimpinan DPR di Kompleks Parlemen pada hari yang sama. 

FKPO merupakan salah satu kelompok pengemudi yang mendukung keberlanjutan status kemitraan dengan pertimbangan fleksibilitas kerja.
 
Melalui unggahan di media sosial, Dasco mengatakan pertemuan itu membahas kesejahteraan, status kemitraan, kepastian regulasi, serta pelindungan pengemudi dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari.
 
“Masukan ini menjadi bekal bagi kami untuk menindaklanjuti persoalan pengemudi ojek online bersama pemerintah dan perusahaan aplikasi,” tulis Dasco.
 
Sekadar informasi, DPR menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa (6/10). Regulasi tersebut memuat 23 bab dan 313 pasal.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement