Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cegah Karhutla, Aturan Bakar Lahan 2 Hektare per KK Direvisi

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 13 Oktober 2026 |20:30 WIB
Cegah Karhutla, Aturan Bakar Lahan 2 Hektare per KK Direvisi
Pemerintah berencana merevisi ketentuan pembukaan lahan dengan cara membakar seluas maksimal dua hektare per kepala keluarga. (Foto: okezone.com/APHI)
A
A
A

“Api tidak mengenal batas kepemilikan lahan. Pembakaran pada satu lokasi dapat menimbulkan risiko bagi wilayah sekitarnya apabila tidak terkendali. Karena itu, pencegahan harus menjadi pertimbangan utama dalam penataan aturan,” ujarnya.

Ia menekankan, perubahan ketentuan perlu disertai alternatif yang dapat diterapkan masyarakat. Dukungan tersebut dapat berupa penyediaan peralatan pengolahan lahan, pendampingan teknis, dan akses pembiayaan.

“Perubahan aturan perlu disertai solusi yang nyata. Masyarakat harus mendapatkan dukungan agar dapat membuka dan mengolah lahan tanpa membakar dengan biaya yang terjangkau,” kata Soewarso.

Menurut dia, pelaku usaha dapat mendukung upaya tersebut melalui kemitraan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhan serta kondisi setempat. Pelaksanaannya perlu dikoordinasikan dengan pemerintah daerah dan pemerintah desa agar bantuan tepat sasaran.

Soewarso menambahkan, pencegahan karhutla juga membutuhkan edukasi berkelanjutan, deteksi dini, kesiapan pemadaman, serta komunikasi yang baik antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Sementara itu, pakar hukum kehutanan dan lingkungan hidup Sadino menilai, rencana revisi perlu didasarkan pada pemahaman yang utuh terhadap ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan, ketentuan mengenai pembakaran lahan maksimal dua hektare tidak dapat dimaknai sebagai izin umum untuk membakar hutan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement