Dari sisi ketenagakerjaan, Associate Professor Sekolah Bisnis Universitas Prasetiya Mulya sekaligus Ekonom Senior Segara Research Institute, YB Kadarusman, mengingatkan agar desain kebijakan yang membuat biaya dan kewajiban dalam pekerjaan platform mendekati hubungan kerja konvensional perlu dihitung matang dampaknya terhadap kesempatan kerja.
"Kalau sebuah model kerja diubah sehingga secara biaya dan kewajibannya menjadi sama atau mendekati hubungan kerja konvensional, tentu perusahaan akan menyesuaikan model operasinya, termasuk jumlah orang yang bisa mereka libatkan," ujar Kadarusman.
Selama ini, lanjutnya, sektor platform digital menjadi salah satu pintu masuk utama bagi masyarakat untuk menyerap tenaga kerja, baik sebagai sumber penghasilan utama maupun tambahan.
Suara Mitra dan Perlindungan Pekerja
Sementara itu, Policy and Program Director Prasasti Center for Policy Studies, Piter Abdullah, berpandangan bahwa perlindungan sosial, keselamatan, transparansi, serta mekanisme penyelesaian persoalan bagi pekerja platform memang perlu diperkuat. Namun, perlindungan tersebut tidak harus diterjemahkan melalui perubahan status menjadi pekerja dalam hubungan kerja formal.
"Kita perlu melihat karakter pekerjaannya terlebih dahulu. Ada yang bebas menentukan kapan bekerja, berapa lama bekerja, pekerjaan mana yang ingin diambil, bahkan bisa memperoleh penghasilan dari lebih dari satu sumber. Karakter seperti ini berbeda dengan hubungan kerja konvensional," kata Piter.
Dari tingkat akar rumput, Ketua Umum Komunitas Angkutan Ojek Online (Kajol) Indonesia, Firmansyah, menegaskan bahwa fleksibilitas waktu dan kemudahan bergabung adalah alasan utama para pengemudi memilih mencari nafkah di jalan melalui platform digital.
"Ojol itu mitra, bukan buruh. Kami pilih jadi mitra karena waktunya diatur sendiri. Ada yang narik dari pagi sampai sore, ada yang baru jalan setelah pulang dari pekerjaan lain, atau cuma pas lagi butuh tambahan. Enggak ada yang ngatur-ngatur jam kerja kami," ujar sosok yang akrab disapa Cang Ite tersebut.
Kajol mencatat, perubahan regulasi yang kaku dikhawatirkan berdampak langsung pada jutaan orang yang menggantungkan hidupnya di sektor ini. Berdasarkan data INDEF (2025) serta DFS Lab & Rise Indonesia (2022), sektor platform digital diperkirakan menopang sekitar 4,4 juta pekerja penuh waktu, yang bisa mencapai hingga 27 juta orang apabila pekerja paruh waktu turut diperhitungkan.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.