Karena itu, skenario tersebut menjadi peringatan bagi penyelenggara mandiri pasar modal (self-regulatory organizations/SRO) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mempercepat serta memperkuat reformasi struktur pasar modal secara konsisten.
“Kepercayaan investor global hanya dapat dipulihkan jika otoritas mampu menjamin transparansi, perlindungan investor, serta penegakan hukum yang adil dan berstandar internasional,” ujarnya.
Investor Asing Berpotensi Mengurangi Eksposur
Pandangan serupa disampaikan pengamat pasar modal sekaligus Founder Republik Investor, Hendra Wardana. Menurutnya, rencana penurunan status indeks tersebut memicu kekhawatiran terhadap tata kelola, transparansi, dan kredibilitas pasar modal Indonesia.
Kekhawatiran tersebut berpotensi mendorong investor asing mengambil langkah defensif dengan mengurangi kepemilikan aset sebelum regulator memberikan kepastian mengenai reformasi pasar modal.
Hendra menilai situasi tersebut mengarah pada kepanikan pasar akibat krisis kepercayaan investor. Ia juga menyoroti penurunan tajam IHSG pada penutupan perdagangan Jumat (16/10), yang disebutnya mencapai level 5.185 atau melemah lebih dari 11%.