JAKARTA – DPR RI mendesak penegakan hukum terhadap praktik manipulasi informasi dan perdagangan saham yang berpotensi merugikan masyarakat. Desakan tersebut disampaikan setelah MSCI menyoroti transparansi kepemilikan saham dan dugaan perdagangan terkoordinasi di pasar modal Indonesia.
Anggota DPR RI Azis Subekti menegaskan bahwa pasar modal harus menjadi tempat yang aman dari sisi tata kelola bagi masyarakat untuk berinvestasi, bukan arena bagi pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan melalui rekayasa informasi dan transaksi.
“Kesan pasar bursa sebagai tempat ‘menggoreng saham’ tidak akan hilang hanya dengan memberikan bantahan terhadap kegelisahan. Masyarakat ingin melihat bahwa pihak yang melanggar diperiksa, kepentingan yang disembunyikan dibuka, dan aturan tetap berlaku meskipun pelakunya memiliki modal besar,” kata Azis, Senin (19/10/2026).
Menurut Azis, pergerakan harga saham yang wajar merupakan bagian dari risiko investasi. Namun, masyarakat tidak seharusnya menanggung kerugian akibat informasi palsu, transaksi semu, atau praktik yang sengaja dirancang untuk mempermainkan harga.
Ia mengingatkan bahwa perkembangan teknologi komunikasi membuat informasi menyesatkan semakin mudah tersebar dan memengaruhi keputusan investor.
Kabar palsu mengenai kondisi perusahaan, pencabutan izin usaha, atau rencana pengambilalihan perusahaan, misalnya, dapat dimanfaatkan untuk menimbulkan kepanikan atau mendorong pembelian saham.
Azis berpandangan bahwa pengawasan tidak cukup hanya diarahkan kepada pihak yang menyebarkan informasi. Penelusuran juga harus mencakup transaksi saham yang berlangsung sebelum, selama, dan setelah informasi tersebut beredar.
“Orang yang paling banyak berbicara belum tentu orang yang paling bertanggung jawab. Bisa jadi ada pemberi perintah atau penyandang dana yang tidak pernah tampil,” ujarnya.
Kendati demikian, Azis mendorong penelusuran berbasis bukti terhadap hubungan antara penyebar informasi, pembayaran promosi, transaksi saham, dan pihak yang mengendalikan rekening.
Namun, Azis menegaskan bahwa pemberantasan manipulasi informasi tidak boleh berubah menjadi pembatasan terhadap kritik atau pemberitaan yang didasarkan pada fakta.
“Mengetahui keadaan yang tidak menyenangkan merupakan bagian dari hak investor,” katanya.
Menurutnya, informasi negatif mengenai perusahaan belum tentu merupakan kabar bohong. Wartawan, analis, dan akademisi tetap harus memiliki ruang untuk mengungkap risiko serta menyampaikan penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Perbedaan pendapat tidak boleh diperlakukan sebagai kejahatan hanya karena membuat orang cemas atau harga saham turun,” ujarnya.
Azis juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkuat transparansi serta mempercepat penyampaian informasi resmi kepada investor.
“OJK, BEI, dan perusahaan terkait perlu memiliki pembagian tugas serta batas waktu tanggapan yang jelas,” ujarnya.
Selain penindakan terhadap pelanggaran, Azis menekankan pentingnya pemulihan hak investor yang benar-benar dirugikan akibat tindakan melawan hukum.
Ia menilai mekanisme pengembalian keuntungan tidak sah dan dana kompensasi bagi investor yang mengalami kerugian, sebagaimana diatur OJK, perlu diperkuat pelaksanaannya.
Dorongan tersebut muncul setelah MSCI pada 15 Oktober 2026 mengumumkan konsultasi mengenai usulan perubahan klasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Peringatan tersebut menjadi perhatian pasar keuangan nasional. OJK kemudian menyatakan komitmennya untuk melanjutkan dan memperkuat reformasi pasar modal, termasuk meningkatkan transparansi struktur kepemilikan dan memperbaiki tata kelola.
Azis mengingatkan bahwa pasar modal tidak seharusnya hanya dipandang sebagai tempat mencari keuntungan dari naik-turunnya harga saham. Di balik perdagangan tersebut, terdapat hubungan antara masyarakat yang menanamkan modal dan perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha.
Melalui penerbitan saham, menurut Azis, dana masyarakat dapat menjadi sumber pembiayaan bagi perusahaan untuk mengembangkan usaha, memperluas kegiatan produksi, dan menciptakan manfaat ekonomi. Sementara itu, bursa menyediakan sarana bagi investor untuk memperjualbelikan saham yang dimiliki.
Untuk itu, Azis menilai BEI harus berani membenahi berbagai persoalan yang selama ini menimbulkan keraguan masyarakat, mulai dari transparansi kepemilikan saham, transaksi tidak wajar, hingga keterbukaan informasi. Sorotan MSCI dapat menjadi pengingat, tetapi bukan satu-satunya alasan untuk melakukan pembenahan.
Menurutnya, tanpa peringatan MSCI sekalipun, negara dan otoritas pasar modal berkewajiban memastikan bursa berjalan secara jujur dan transparan serta melindungi hak investor. Dengan demikian, BEI dapat menjadi tempat yang dipercaya masyarakat untuk membeli dan menjual saham sekaligus mendukung pembiayaan dunia usaha.
“Kehormatan pasar modal Indonesia bertumpu pada kemampuan menjaga kepercayaan masyarakat yang menitipkan uangnya di sana,” pungkas Azis.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.