Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Perbedaan Uang Kompensasi dan Uang Pesangon?

Niken Wulandari , Jurnalis-Selasa, 20 Oktober 2026 |14:45 WIB
Apa Perbedaan Uang Kompensasi dan Uang Pesangon?
Uang (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Apa perbedaan uang kompensasi dan uang pesangon? Kedua istilah ini sama-sama berkaitan dengan hak pekerja saat hubungan kerja berakhir. 

Dilansir dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, uang kompensasi merupakan ketentuan baru yang disisipkan ke dalam UU Ketenagakerjaan sebagai Pasal 61A, sedangkan uang pesangon diatur dalam Pasal 156 yang telah mengalami perubahan.

Lantas, apa saja yang membedakan keduanya?

Uang Kompensasi

Uang kompensasi merupakan hak pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak. 

Berdasarkan Pasal 61A UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi ketika PKWT berakhir karena jangka waktunya habis atau pekerjaan tertentu telah selesai. Besaran angkanya disesuaikan dengan masa kerja pekerja di perusahaan yang bersangkutan.

Ketentuan lebih rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Pasal 15 menyebutkan uang kompensasi diberikan saat PKWT berakhir kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus. 

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement