Menurut Emira, penetapan batas penjaminan idealnya disesuaikan dengan karakteristik setiap sektor industri asuransi. Perbedaan signifikan terdapat pada industri asuransi umum yang memiliki cakupan objek perlindungan beragam, mulai dari kendaraan dan properti hingga aset milik korporasi besar.
"Mungkin harus ditanyakan ke AAUI karena AAUI kan pertanggungannya beda-beda. Ada rumah, ada mobil, ada gedung, ada marine," ujarnya.
Sebaliknya, pada lini bisnis asuransi jiwa, batas penjaminan yang disiapkan LPS dinilai sudah memadai untuk mencakup mayoritas pemegang polis.
"Kalau untuk jiwa, insyaallah sampai sekarang sih belum ada yang menolak, karena memang masih di rata-rata. Kalau kita lihat pertanggungan rata-rata memang segitu sih," jelasnya.
Untuk mematangkan kesiapan pelaksanaan program, Emira menyebutkan bahwa AAJI terus berkoordinasi secara intensif dengan otoritas terkait, baik secara langsung dengan LPS maupun melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).