Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Perbedaan Uang Kompensasi dan Uang Pesangon?

Niken Wulandari , Jurnalis-Selasa, 20 Oktober 2026 |14:45 WIB
Apa Perbedaan Uang Kompensasi dan Uang Pesangon?
Uang (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Apa perbedaan uang kompensasi dan uang pesangon? Kedua istilah ini sama-sama berkaitan dengan hak pekerja saat hubungan kerja berakhir. 

Dilansir dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, uang kompensasi merupakan ketentuan baru yang disisipkan ke dalam UU Ketenagakerjaan sebagai Pasal 61A, sedangkan uang pesangon diatur dalam Pasal 156 yang telah mengalami perubahan.

Lantas, apa saja yang membedakan keduanya?

Uang Kompensasi

Uang kompensasi merupakan hak pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak. 

Berdasarkan Pasal 61A UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi ketika PKWT berakhir karena jangka waktunya habis atau pekerjaan tertentu telah selesai. Besaran angkanya disesuaikan dengan masa kerja pekerja di perusahaan yang bersangkutan.

Ketentuan lebih rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Pasal 15 menyebutkan uang kompensasi diberikan saat PKWT berakhir kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus. 

 

Apabila kontrak diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat jangka waktu sebelum perpanjangan selesai, kemudian diberikan kembali setelah masa perpanjangan berakhir. Ketentuan ini tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan melalui PKWT.

Adapun besaran uang kompensasi diatur dalam Pasal 16 ayat (1). Pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus menerima satu bulan upah. Untuk masa kerja kurang dari 12 bulan atau lebih dari 12 bulan, besarannya dihitung secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12, kemudian dikalikan satu bulan upah. 

Sebagai contoh, pekerja dengan masa kerja 10 bulan dan upah Rp6.000.000 per bulan menerima Rp5.000.000, yang merupakan hasil perhitungan 10/12 dikalikan Rp6.000.000.

Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu PKWT habis, Pasal 17 mewajibkan pengusaha tetap memberikan uang kompensasi. Besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dijalani pekerja.

Uang Pesangon

Uang pesangon diberikan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU Cipta Kerja mewajibkan pengusaha membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima pekerja. 

Pada umumnya, pesangon diberikan kepada pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap.
Berdasarkan Pasal 156 ayat (2), besaran pesangon ditentukan menurut masa kerja, mulai dari satu bulan upah untuk masa kerja kurang dari satu tahun hingga sembilan bulan upah untuk masa kerja delapan tahun atau lebih. 

Pekerja dengan masa kerja lima tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun misalnya, berhak atas pesangon sebesar enam bulan upah. Jika upahnya Rp5.000.000 per bulan, nilai pesangon yang diterima mencapai Rp30.000.000.

Selain itu, PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa pesangon dapat dikalikan 0,5 hingga 2 kali ketentuan tersebut, bergantung pada alasan PHK. 

Aturannya tercantum dalam Pasal 41 sampai Pasal 57.
Dengan demikian, perbedaan uang kompensasi dan uang pesangon terletak pada penerima dan waktu pemberiannya. Uang kompensasi menjadi hak pekerja kontrak yang diberikan saat PKWT berakhir dengan besaran berdasarkan masa kerja dibagi 12 dan dikalikan satu bulan upah. 

Adapun uang pesangon menjadi hak pekerja yang terkena PHK dengan besaran bertingkat sesuai masa kerja dapat dikalikan 0,5 hingga 2 kali sesuai alasan PHK, dan dapat disertai uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement