Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Investor Jangan Panik, OJK Percepat Penegakan Hukum dan Transparansi Saham

Anggie Ariesta , Jurnalis-Selasa, 20 Oktober 2026 |17:20 WIB
Investor Jangan Panik, OJK Percepat Penegakan Hukum dan Transparansi Saham
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan operasional dan transaksi perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) tetap berjalan secara teratur. (Foto: Okezone.com/IMG)
A
A
A

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan operasional dan transaksi perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) tetap berjalan secara teratur, wajar, dan efisien. Langkah ini dilakukan untuk meredam kepanikan pasar setelah pengumuman mendadak dari penyedia indeks global (index provider) pada pekan lalu.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa OJK, Hasan Fawzi, mengatakan OJK bersama BEI bergerak cepat menggelar dialog dengan para pemangku kepentingan, mulai dari analis, anggota bursa, manajer investasi, hingga pengelola dana pensiun. Dialog tersebut bertujuan menyampaikan informasi terverifikasi mengenai kondisi pasar.

"Tentu kita harapkan tidak terjadi kepanikan berkelanjutan. Faktor ketakutan yang mungkin diakibatkan oleh informasi yang datang terlalu mendadak dan perlu waktu untuk dicerna, tentu kita harapkan akan lebih cepat diimbangi dengan kejelasan dan informasi yang sifatnya terverifikasi," kata Hasan kepada awak media di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Hasan mengingatkan investor, khususnya investor ritel domestik, agar tidak mengambil keputusan investasi atau menjual portofolio hanya karena panik tanpa memahami informasi secara utuh.

"Ada yang menjual, ada yang membeli. Saya kira pada akhirnya itulah dinamika pasar. Tapi kalau menjual hanya karena kepanikan, ketakutan yang tidak berlandaskan informasi yang lengkap, tentu sangat disayangkan. Demikian juga sebaliknya," ujarnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement