Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Investor Jangan Panik, OJK Percepat Penegakan Hukum dan Transparansi Saham

Anggie Ariesta , Jurnalis-Selasa, 20 Oktober 2026 |17:20 WIB
Investor Jangan Panik, OJK Percepat Penegakan Hukum dan Transparansi Saham
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan operasional dan transaksi perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) tetap berjalan secara teratur. (Foto: Okezone.com/IMG)
A
A
A

Untuk merespons perhatian investor domestik dan global, OJK bersama BEI mempercepat reformasi integritas pasar modal. Upaya tersebut mencakup peningkatan keterbukaan data struktur kepemilikan saham dan penelusuran pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner/UBO).

Hasan mengatakan, informasi mengenai struktur kepemilikan saham yang sebelumnya terbatas kini diperbarui secara berkala dan tersedia untuk publik sejak April.

"Bentuknya berupa informasi dan transparansi kepemilikan, kemudian juga struktur kepemilikan saham di bursa yang sebelumnya sangat terbatas. Saat ini, sejak bulan April, dan setiap bulannya dilakukan perubahan atau pembaruan (update) terkini, sudah tersedia setiap bulannya secara simetris ke publik," ungkap Hasan.

Menurut dia, publikasi berkala mengenai kelompok saham dengan kepemilikan terkonsentrasi penting agar investor dapat menyesuaikan keputusan investasi dengan profil risiko masing-masing. Selain itu, penyajian data yang lebih terperinci berdasarkan 39 klasifikasi investor membantu penyedia indeks global menilai porsi saham yang benar-benar tersedia untuk diperdagangkan publik (free float).

"Tentu akan lebih membuat para investor, para index provider, semakin cermat dan mampu dengan sangat presisi untuk menentukan apakah satu porsi kepemilikan saham itu masuk atau tidak masuk dalam kelompok saham yang memang tradable atau dapat diperdagangkan," jelas Hasan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement