“Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah. Di mana bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dan per bulannya sebesar Rp300 ribu,” ujar Airlangga.
Airlangga menjelaskan, pemerintah masih perlu menyiapkan sejumlah ketentuan sebelum mengumumkan pelaksanaan program tersebut, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Nanti kita mesti mempersiapkan PMK-nya, menyiapkan yang lain, dan diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi kita bisa umumkan kapan itu berlaku,” katanya.
Dengan demikian, meskipun pemerintah telah menyampaikan rencana penyaluran BSU 2026 dengan total bantuan Rp900.000 per penerima, pekerja masih perlu menunggu pengumuman resmi mengenai jadwal pencairan dan persyaratan penerima, termasuk ketentuan masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.