Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Turunan Perpres Ojol Masih Digodok, Ini Penjelasan Menteri Maman

Tangguh Yudha , Jurnalis-Jum'at, 23 Oktober 2026 |13:24 WIB
Aturan Turunan Perpres Ojol Masih Digodok, Ini Penjelasan Menteri Maman
Ojek Online (Foto: Okezone)
A
A
A

Lebih jauh Maman menyebut Kementerian UMKM mendapat tugas untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perjanjian kemitraan antara pihak-pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi online.

"Penugasan kepada Kementerian UMKM, selain memang ditugaskan sebagai pengampunya, kami ditugaskan untuk melakukan monitoring pengawasan terkait perjanjian kemitraan, karena pada akhirnya kata kuncinya adalah ada di perjanjian kemitraan," ungkapnya.

Dalam menjalankan tugas tersebut, Kementerian UMKM akan berkoordinasi secara rutin dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya.

"Keberadaan kami di situ sekaligus melakukan pemmonitoringan terhadap perjanjian kemitraan agar perjanjian kemitraan itu betul-betul berpihak kepada seluruh stakeholder yang terlibat dalam ekosistem ini," pungkasnya.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement