Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Amran menyebut sebanyak 10 pejabat Perum Bulog dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah dijatuhi sanksi. Dari jumlah tersebut, delapan orang merupakan pejabat Bulog dan dua lainnya berasal dari Bapanas.
Adapun sanksi yang dijatuhkan berupa pencopotan jabatan terhadap delapan pejabat, sementara dua pejabat lainnya mendapatkan surat peringatan.
"Kita putuskan yang pertama hari ini kita Bulog dengan Bapanas ada 10 orang, ada dua peringatan, delapan kita copot. Dan itu ditindaklanjuti oleh Satgas Pangan nanti, kalau ada bersalah itu akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas Amran.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.