Advertisement
Advertisement

Bank Tutup di RI Bertambah Lagi Jadi 16 per November 2026

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 04 November 2026 |07:45 WIB
Bank Tutup di RI Bertambah Lagi Jadi 16 per November 2026
Bank Tutup di RI Bertambah Lagi Jadi 16 per November 2026 (Foto: OJK Cabut Izin Usaha BPR Agritrans Batumarta/OJK)
A
A
A

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut dan memperhatikan ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, maka OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Agritrans Batumarta.

Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

OJK menegaskan bahwa seluruh kebijakan dan langkah pengawasan yang ditempuh senantiasa berlandaskan nilai-nilai integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas.

Selain itu, regulator juga secara konsisten memastikan bahwa dalam melaksanakan tugas pengawasan senantiasa menjaga prinsip tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan demi mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, stabil, terpercaya, dan memastikan perlindungan optimal bagi kepentingan nasabah dan masyarakat.

OJK pun mengimbau nasabah BPR Agritrans Batumarta agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement