Ilustrasi. Foto: Koran SI
JAKARTA - Kalangan perbankan syariah meminta pemerintah untuk menetralisir pengenaan pajak berganda dalam transaksi pembiayaan yang bersifat jual-beli (murabahah) di bank syariah.
Adapun pengenaan pajak ganda itu dinilai tidak adil mengingat semua transaksi perbankan sudah dijamin UU Perbankan dibebaskan dari pungutan pajak. Permintaan penghapusan pajak ganda itu kembali disuarakan oleh pelaku perbankan syariah.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Bank Islam Indonesia (Asbisindo) Ahmad Riawan Amin, dalam acara media gathering PPN Murabahah, di Gedung BNI 46, Jakarta, Selasa (2/2/2010).
Sebagai informasi, salah satu hal yang paling memberatkan bagi perkembangan perbankan syariah adalah penerapan PPN ganda oleh Dirjen Pajak yang menyebabkan tingkat imbal hasil sukuk menjadi mahal dan harganya menjadi murah.
Sehingga ongkos penerbitan oleh pemerintah semakin mahal. Penerapan pajak tersebut membuat bank syariah tidak dapat berkompetisi dengan bank-bank konvensional, terutama dalam penerbitan produk-produk baru.
Aturan UU PPN hingga kini mengenakan pajak pada semua jenis perpindahaan aset, termasuk transaksi semu seperti penyerahan aset jaminan sukuk kepada wali amanat.
Seperti diketahui, pajak ganda (internasional) diartikan sebagai pengenaan jenis pajak yang sama oleh dua negara (atau lebih) terhadap subjek pajak dan atas objek pajak yang sama, serta dalam periode yang identik.
Dapat pula diartikan sebagai pengenaan jenis pajak yang sama oleh dua negara (atau lebih) terhadap subjek pajak yang berlainan atas objek pajak yang sama.
Jenis pajak ganda menurut pengertian yang pertama merupakan pajak ganda internasional yuridis (juridical international double taxation), sementara jenis pajak ganda menurut pengertian yang kedua merupakan pajak ganda internasional ekonomis (economic international double taxation).
(ade)