Getting time...

8 Kesepakatan MoU Menkeu-BI-LPS

Wilda Asmarini - Okezone
Jum'at, 30 Juli 2010 18:10 wib
Ilustrasi
Ilustrasi
JAKARTA - Hari ini tiga lembaga sektor keuangan RI, yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) baru saja menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/ MoU) tentang koordinasi pemeliharaan stabilitas sistem keuangan (SSK).

Adapun latar belakang disepakatinya nota kesepahaman ini yaitu agar terciptanya koordinasi yang efektif antara ketiga lembaga keuangan tersebut dalam upaya penanganan SSK. Untuk memelihara SSK, maka disebutkan perlu adanya sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan, serta tindakan bersama yang efektif, transparan, dan akuntabel dengan didukung data dan informasi yang memadai dan akurat.

"Hal ini sangat penting karena ini merupakan langkah awal untuk membangun koordinasi yang kokoh di antara ketiga lembaga keuangan tersebut. Ini juga penting untuk menjaga stabilitas perekonomian kita, karena ini menyangkut pertukaran data dan informasi tentang stabilitas sistem keuangan, pembahasan hasil pemantauan kondisi sistem keuangan, serta harmonisasi dan sinkronisasi UU Keuangan," jelas Menko Perekonomian Hatta Rajasa selaku saksi penandatanganan MoU ini di Aula Mezzanine, Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (30/7/2010).

Seperti dijelaskan Hatta, berikut ruang lingkup nota kesepahaman ini yakni meliputi pelaksanaan koordinasi yang efektif, antara lain,

1. Pertukaran data dan informasi mengenai kondisi SSK yang menjadi tugas dan wewenang Kemenkeu, BI, dan LPS.

2. Pembahasan hasil pemantauan mengenai kondisi sistem keuangan yang ditengarai masing-masing lembaga dapat mengganggu SSK.

3. Pemberian masukan dan pencapaian kesepahaman mengenai sejumlah langkah dan tindakan yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing lembaga.

4. Harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang menjadi tugas dan wewenang masing-masing lembaga guna mendukung SSK.

5. Pelaksanaan simulasi dan evaluasi CMP pada sektor keuangan.

Adapun pertukaran informasi yang diatur melalui nota kesepahaman ini antara lain mengenai,

1. Indikator makro ekonomi terkait SSK dari sisi masing-masing sektor keuangan.

2. Indikator data mikro terkait SSK dari masing-masing sektor keuangan.

3. Informasi lain yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas masing-masing lembaga sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam nota kesepahaman ini disebutkan bahwa rapat koordinasi dapat dilakukan sewaktu-waktu atas permintaan salah satu lembaga. Demikian dengan dana kegiatan, ketiga lembaga tersebut dapat membiayai kegiatan yang diperlukan.

Dalam nota kesepahaman baru ini dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan SSK adalah suatu kondisi yang memungkinkan sistem keuangan nasional bekerja secara efektif dan efisien, serta mampu bertahan terhadap gejolak internal dan eksternal, sehingga alokasi sumber pendanaan dapat berkontribusi pada pertumbuhan dan stabilitas perekonomian nasional.

Sementara crisis management protocol (CMP) adalah protokol yang memuat upaya pencegahan dan penanganan bersama krisis sektor keuangan nasional melalui pelaksanaan langkah-langkah dan tindakan yang sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ditetapkan Kementerian Keuangan, BI, dan LPS  guna memelihara SSK.  (wdi)
TWITTER »
twit