Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Di Balik IPO KS, Manipulasi atau Insider Trading?

Wilda Asmarini , Jurnalis-Sabtu, 06 November 2010 |13:00 WIB
Di Balik IPO KS, Manipulasi atau <i>Insider Trading</i>?
Krakatau Steel. (Foto : Tangguh Putra/okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kontroversi penerbitan saham perdana (initial public offering/ IPO) PT Krakatau Steel (Persero) semakin memanas. Meski proses IPO masih berjalan dan pencatatan (listing) di Bursa Efek Indonesia (BEI) tinggal menghitung hari, namun sejumlah pengamat ekonomi bahkan memutuskan untuk menggugat pelaksanaan IPO KS itu ke pengadilan, tepatnya ke PN Jakarta Pusat.

Pengamat pasar modal Yanuar Rizky juga berpendapat serupa. Yanuar berpendapat, gugatan (class-action) ini dilakukan untuk membuktikan secara hukum tentang dugaan adanya unsur manipulasi pasar atau insider trading (oknum pemangku kepentingan) dalam proses IPO KS.

"Kalau sekarang berpolemik tentang masalah harga, mari kita kembalikan ke hukum, apakah terjadi manipulasi pasar atau insider trading. Ini benar-benar harus diperiksa apa betul karena hasl survei pasar atau oversubscribed. Kita ini kan negara hukum, maka sekarang harus dikembalikan ke koridor hukum," bebernya dalam sebuah diskusi Polemik Trijaya, di Jakarta, Sabtu (6/11/2010).

Dalam class-action tersebut, katanya, pihaknya juga akan menggabungkannya dengan petisi dari masyarakat. Class-action seperti ini menurutnya bukanlah kali pertama terjadi di dunia. Sebelumnya di Korea Selatan juga pernah melakukan hal yang sama.

"Yang harus didorong itu penegak hukum bekerja untuk publik. Aspek hukum yang kita tegakkan, agar hasilnya bisa diserahkan ke publik," ungkapnya.

Menurutnya, opsi pembatalan IPO KS memanglah tidak bisa sembarang dilakukan, perlu pembuktian hukum dari dugaan adanya pelanggaran. Untuk itu, pihaknya mendorong adanya class-action ini.

"Kita tidak bisa langsung memakai cara pembatalan karena harus ada bukti hukum terlebih dahulu. Ini lah mengapa kita dorong class-action, tak lain untuk kepentingan publik juga," tuturnya.

Dia mengatakan, yang bertindak sebagai penegak hukum dalam proses IPO ini seharusnya Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bappepam-LK) sesuai UU No.8/1995, dan KPK bisa bertindak sebagai supervisi.

"Yang penting, kultur dan etika tetap diperjuangkan," imbuhnya.

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement