JAKARTA - PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL) menyatakan ketidaksanggupannya untuk membayar fee ijarah ke 10 dari SBJM Syariah Ijarah APOL II-2008 yang akan jatuh tempao pada 30 Desember besok senilai Rp5,156 miliar.
"Ini dikarenakan posisi likuiditas perseroan saat ini yang tidak baik dan kebutuhan untuk memberikan prioritas kepada kegiatan operasional," ujarnya Direktur-Corporate Secretry APOL Ronald Nangol dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (30/12/2010).
Tak hanya bunga ijarah yang tidak sanggup dibayar perseroan, Ronald juga mengatakan pihaknya juga menangguhkan pembayaran bunga atas seluruh utang-utangnya tanpa jaminan dengan kreditur-kreditur lainnya.
"Perseroan mengharapkan dapat mulai memenuhi lagi kewajiban untuk membayar bunga sebagai bagian dari penyelesaian proses restrukturisasi perseroan, apabila proses tersebut membawa hasil," ungkapnya.
(Widi Agustian)