JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah mencabut izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi atas PT Anugra Nusantara Asset Management yang dulu bernama Anugra Cipta Investa.
Dalam keterangan tertulis yang ditandatangani Sekretaris Badan Ngalim Sawega di Jakarta, Kamis (27/1/2011), keputusan itu tertuang dalam surat Kep-559/BL/2010 tanggal 31 Desember 2010.
Dengan dibautnya izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi tersebut, maka terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan tersebut, perusahaan itu dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi.
Anugra Nusantara juga diwajibkan segera menyelesaikan segala kewajiban dengan pihak lain yang berkepentingan, termasuk kewajban terhadap nasabah kontrak pengelolaan dana (KPD)yang dikelolanya.
(Widi Agustian)