JAKARTA - Menteri Keuangan telah mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan Diamon Jaya Multifinance.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Ngalim Sawega, dalam siaran persnya, dikutip dari situs resmi Bapepam-LK, Jumat (25/3/2011).
"Dengan dicabutnya sanksi tersebut, maka perusahaan pembiayaan tersebut dapat kembali melakukan kontrak pembiayaan baru," katanya.
Seperti diketahui, Bapepam membekukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan Diamon Jaya Multifinance pada 29 Desember 2010 lalu.