Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MUI : Belum Ada Fatwa Jual Beli Saham Halal

MUI : Belum Ada Fatwa Jual Beli Saham Halal
Ilustrasi. Foto: Tangguh Putra/okezone
A
A
A

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku belum mengeluarkan fatwa halal untuk jual beli saham bagi para investor.

Sebelumnya, diketahui Bursa Efek Indonesia (BEI) mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk segera mengeluarkan fatwa mengenai halal dan haramnya jual beli saham.

"Belum ada (fatwa), tapi sudah dirapatkan dan diplenokan. Karena baru kemarin dibahas, keluarnya nanti. Kan baru dibahas setengah bulan lalu," ungkap Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF, saat dihubungi okezone, Senin (28/3/2011).

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Utama BEI Ito Warsito mengungkapkan, bila BEI masih memproses selanjutnya di Dewan Syariah Nasional (DSN) dan diharapkan MUI bisa mengeluarkan fatwanya pada Maret ini.

Dia menambahkan, bila fatwa tersebut lama dikeluarkan, maka akan berdampak dan bisa menghambat investor. "Kalau kita ke daerah-daerah, banyak daerah lain yang mendesak dikeluarkannya fatwa," ungkapnya.

Sekadar informasi, BEI kemarin diketahui sedang mengejar label halal untuk perdagangan di bursa efek syariah. Saat ini BEI melakukan kerja sama dengan MUI untuk memberikan label halal pada perdagangan bursa efek syariah.

Hal itu dilakukan untuk meningkatkan jumlah investor di Indonesia, karena jumlah investor di Indonesia masih kurang dari satu persen dari jumlah masyarakatnya. Sehingga kalah jauh dengan Malaysia yang telah mencapai 30 persen.

Di samping itu, masyarakat yang masih tergolong agamais dan menjadi mayoritas penduduk Indonesia lebih berhati-hati bila ingin melakukan perdagangan di Bursa Efek Indonesia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement