Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fatwa Halal Jual Beli Saham Positif ke Pasar Modal

R Ghita Intan Permatasari , Jurnalis-Senin, 28 Maret 2011 |19:04 WIB
Fatwa Halal Jual Beli Saham Positif ke Pasar Modal
Ilustrasi. Foto: Corbis
A
A
A

JAKARTA - Dikeluarkannya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang sertifikasi halal untuk mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas dipasar modal dapat berpengaruh positif pada pasar modal Indonesia.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh analis pasar modal, Reza Priyambada kala dihubungi okezone, Jakarta, Senin (28/3/2011).

“Keluarnya fatwa MUI ini tentu ada harapan bahwa jumlah investor akan bertambah di pasar modal kita, terutama untuk kalangan investor muslim karena selama ini mereka cenderung bersifat skeptis di mana mereka menganggap bahwa main saham ini adalah termasuk judi,” ungkap Reza.

Lebih lanjut Reza menuturkan bahwa dengan keluarnya fatwa MUI ini harus ada penjelasan lebih lanjut dari MUI sendiri bagaimana transaksi di pasar modal yang halal itu seperti apa agar investor awal yang pengetahuannya masih awam mengenai saham menjadi tahu bagaimana transaksi yang halal itu seperti apa.

Namun Reza menambahkan bahwa dengan  keluarnya fatwa MUI ini pada tahap awal keluarnya fatwa MUI ini tidak akan terlalu berpengaruh signifikan terhadap jumlah investor di Indonesia. Akan tetapi ke depannya dengan disertai edukasi dari Bapepam-LK dan Bursa Efek Indonesia memungkinkan akan ada penambahan jumlah investor ke depannya.

“Fatwa MUI ini hanya sebagai faktor pendukung saja. Perlu didukung edukasi dari Bapepam-LK dan BEI agar jumlah investor dapat bertambah lebih banyak ke depannya,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement