Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

"Debt Collector Dilarang, Naikkan Charge Kartu Kredit"

Idris Rusadi Putra , Jurnalis-Kamis, 14 April 2011 |16:48 WIB
Debt Collector Dilarang, Naikkan Charge Kartu Kredit"" />
Kartu Kredit Citibank

JAKARTA - Ketua Perbanas Sigit Pramono mengungkapkan kalau dilarangnya penggunaan jasa pihak ketiga (debt collector) bagi perbankan untuk menagih kredit macet memungkinkan bank menaikkan charge yang lebih tinggi untuk kartu kredit ini.

"Kalau debt collector dimasukkan dalam bank, collection lebih mahal,kalau dilarang kita charge lebih besar untuk kartu kredit, bagi kami ga masalah," ungkapnya dalam acara seminar nasional di Hotel Nikko, Jakarta, Kamis (14/4/2011).

Dia menjelaskan penggunaan jasa debt collector ini adalah karena benar benar nasabahnya ini adalah nasabah nakal, kalau penagihan dilakukan pegawai bank biayanya sangat mahal.

"Hard collection , sudah susah ini pak, kalau nasabah sudah tiga bulan lebih, Jangankan sms, kirim surat ga mempan lagi. Kalau dilakukan pegawai tetap dan sebagainya, itu sangat mahal, kalau dilarang nantinya ,kita ga punya pilihan lain pak," tambahnya.

Kemudian dia menjelaskan kalau penggunaan jasa pihak ketiga ini sebenarnya sudah diatur dalam PBI. "Menurut saya, kalau ada akses pihak ketiga ini, PBI sudah di atur, Ga perlu uu yang terlalu ribet masalah ini, Saya ingin mendorong BI menertibkan ini, karena sudah punya peraturannya," pungkasnya.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement