JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggelontorkan enam kronologis pelarangan ekspor daging sapi dari Australia.
Hal tersebut terungkap dalam data Laporan Bulangan Ditjen Perdagangan Dalam Negeri seperti dikutip okezone, Kamis (16/6/20110.
Pertama, Pemerintah Australia menghentikan sementara ekspor sapi ke Indonesia karena pertimbangan adanya penyiksaan dalam proses penyembelihannya.
Kedua, keputusan penangguhan ekspor tersebut mengacu kepada bukti yang dikumpulkan LSM Animals Australia, selain atas tayangan ABC TV bertajuk Four Corners pada Senin 30 Mei 2011, yang menunjukkan sapi dianiaya terlebih dahulu sebelum disembelih.
Ketiga, Indonesia membeli 60 persen sapi Australia yang diekspor. Sapi tersebut diekspor dari Pelabuhan Darwin di Northern Territory, dan Broome dan Wyndhan di Australia Barat.
Keempat, berdasarkan data Meat & Livestock Australia, pada 2010, penjualan sapi ke Indonesia memberikan kontribusi sebesar 319 juta dolar Australia atau setara dengan USD342 juta.
Kelima, pihak Kemendang mengungkapkan bila dalam waktu dekat, larangan dari Australia tidak akan menyebabkan kelangkaan daging sapi di Indonesia mengingat ketersediaan sapi bakalan cukup dan saat ini dijajaki impor dari negara lain yang terbebas dari penyakit mulut dan kuku.
Keenam, pelarangan ini dapat dijadikan momentum untuk mendorong peningkatan populasi sapi lokal dalam rangka swasembada daging sapi.