Logo Chevron
JAKARTA - PT Chevron Pacific Indonesia menyangkal adanya tunggakan pajak yang dilakukan pihaknya. Ia mengklaim perusahaannya telah mematuhi semua prosedur yang ditetapkan pemerintah.
"Sejauh ini kita pegang data BP Migas, kalau hanya tiga Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang dispute soal pajak itu. Jadi kami bukan tiga itu, Chevron selalu ikut aturan. Kalau ada selisih pajak kita ikut prosesnya, tapi kita semua sudah ikut prosedur," ungkap Vice President Policy, Government dan Public Affairs Chevron, Yanto Sianipar, di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (27/7/2011).
Dirinya pun juga tidak mau berkomentar banyak ketika ditanya mengenai perbedaan perhitungan pajak antara KKKS dan pemerintah.
"Kalau data dirjen pajak gimana-gimananya saya enggak ngerti. Namanya juga negara ya mungkin juga ada dispute, tapi saya enggak bisa sebut satu-satu dan detail di mananya," lanjutnya.
Seperti diketahui, KPK beberapa waktu lalu mengeluarkan data 14 perusahaan migas yang diduga menunggak pajak. Kerugian negara karena penggelapan pajak ini mencapai Rp1,6 triliun.
BP Migas sendiri telah mengeluarkan pernyataan bahwa antara Dirjen Pajak dan pihaknya terdapat perbedaan hitung-hitungan pajak, khususnya pada tiga KKKS yang berasal dari Inggris. Hal ini dikarenakan adanya tax treaty dan royalti sehingga menyebabkan perbedaan penerimaan bagi hasil antara KKKS dan pemerintah tak lagi 15-85 persen.
Pemerintah daerah Riau sendiri mencatat, sampai kuartal satu tahun ini, dari lapangan Duri, Riau Chevron memproduksi 69,3 juta barel minyak dengan nilai mencapai Rp4,1 triliun.
Sesuai kontrak karya, pemerintah akan mendapatkan 85 persen dari total produksi migas yang dihasilkan KKKS. Dari 85 persen ini, 15 persennya diperuntukkan untuk pemerintah daerah, di mana tiga persen untuk pemerintah propinsi, enam persen bagi daerah penghasil dan enam persen sisanya dibagikan untuk daerah bukan penghasil. (ade)