Kasus Askrindo, Kabiro Investasi Bapepam Dipanggil Polda

Bagus Santosa - Okezone
Kamis, 10 November 2011 17:23 wib
Ilustrasi
Ilustrasi
JAKARTA - Hari ini, Polda Metro Jaya memeriksa Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam LK Djoko Hendratto.

Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Ajie Indra Widyatmaka mengatakan, Djoko diperiksa sebagai saksi ahli untuk melengkapi berkas dua tersangka pada kasus dugaan rekayasa pencairan dana investasi yang disimpan di Askrindo senilai Rp500 miliar.

"Dia sebagai saksi ahli, untuk dimintai keterangan kelengkapan berkas dua tersangka," katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (10/11/2011).

Sebelumnya, Kepala Divisi Keuangan Askrindo Zulfan Lubis dan Bekas Direktur Keuangan Askrindo Rene Setiawan sudah dijadikan tersangka dalam kasus penipuan. Kedua berkas tersangka tersebut masih dilengkapi Kepolisian. "Berkasnya masih belum lengkap," katanya.

Nantinya, tambah Ajie, masih ada kemungkinan saksi-saksi ahli lainnya yang akan dipanggil guna melengkapi berkas kedua tersangka tersebut. Ketika disinggung apakah akan ada penambahan tersangka, pihak kepolisian juga masih belum mau membocorkannya. Pihak kepolisian mengaku masih memfokuskan diri kepada dua orang tersangka tersebut.

"Pasti akan ada (penambahan tersangka), tapi kita akan fokus dulu ke keduanya dulu," jelasnya. (wdi)
TWITTER »
twit