Ditjen Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Miras Rp2,5 M

Idris Rusadi Putra - Okezone
Senin, 14 November 2011 09:42 wib
Jenis minuman keras asal Korea yang diselundupkan. Foto: Idris Rusadi P/okezone
Jenis minuman keras asal Korea yang diselundupkan. Foto: Idris Rusadi P/okezone
JAKARTA - Direktorat Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menggagalkan upaya penyelundupan importasi ilegal Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) asal Korea.

Dalam rilis Ditjen Bea Cukai, seperti dikutip okezone, Senin (14/11/2011), dijelaskan barang bukti yang ditangkap adalah tiga kontainer yang totalnya memuat 42.792 botol MMEA kadar 19,5 persen dengan merek JINRO dan 28.552 botol minuman ringan serta makanan ringan lainnya.

Untuk pelaku sendiri atau importirnya adalah PT ABN, PT BKN, serta PT IP dengan modus memberitahukan barang secara tidak benar dalam pemberitahuan pabean. Di mana potensi kerugian negara dari penyelundupan ini ditaksir Rp2,5 miliar.

Lebih lanjut, kronologis penangkapannya adalah diawali dengan informasi dan analisis intelejen terhadap importansi yang dilakukan oleh ketiga perusahaan tersebut, kemudian dilakukan pendalaman melalui pemeriksaan fisik dan diketahui terdapat barang barang yang tidak sesuai dengan pemberitahuan yaitu soft drink, kertas dan buah.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dituntut dengan UU No 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No 17 Tahun 2006 pasal 103 huruf a yaitu pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Kemudian untuk saat ini telah dilakukan penyidikan dan telah ditetapkan seorang tersangka warga korea selatan berinisial LHT. (ade)
TWITTER »
twit