Ilustrasi
JAKARTA - Transfer daerah dan koordinasi perencanaan daerah dinilai tidak seimbang. Oleh karena itu Bappenas mengatakan ada aturan yang perlu direvisi.
Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah Bappenas Max Hasudungan Pohan menjelaskan ada beberapa item yang harus direvisi dan harus diarahkan ke budget alocating.
"Kita merespon cukup baik usulan itu, kita harus revisi UU 33 tentang pemerintah daerah, sama PP 55 mengenai dana perimbangan," ungkap Max dalam rapat bersama DPR Komisi XI DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/11/2011).
Dia mengatakan, pendapat ini sejalan dengan keinginan DPR RI yang mengatakan harus adanya revisi UU tersebut mengingat keterbatasan langkah bappenas dalam alokasi budget dana daerah yang menyulitkan dalam monitoring.
"Saya no comment karena itu kebijakan politik karena mengatur sistem pemerintahan yang ada, kalau DPR meminta Bappenas dalam budget alocation," tambahnya.
Dengan direvisinya UU ini akan memberikan hak alokasi budgeting kepada Bappenas sehingga adanya alokasi yang seimbang untuk daerah. "Alokasi daerah berapa berapa, dan itu hak budgeting," pungkasnya. (wdi)