Menkeu Desak Aksi Cuci Uang Pejabat Daerah Segera Ditindak

Idris Rusadi Putra - Okezone
Rabu, 30 November 2011 18:47 wib
Menkeu Agus Martowardojo
Menkeu Agus Martowardojo
JAKARTA - Sejumlah pejabat daerah diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan memindahkan dana APBD ke rekening pribadi.

Dugaan ini berasal dari hasil analisis Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) yang menduga adanya penyimpangan pengelolaan rekening oleh bendaharawan di banyak pemda.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo meminta dilakukan penindakan secepatnya terhadap dana-dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang beralih ke rekening pribadi. Sebab, jika tidak segera dilakukan maka berpotensi dana tersebut akan hilang.

"Jadi artinya kalau memang itu ada, artinya itu menyalahi karena tidak mungkin uang kementerian/lembaga masuk ke rekening (pribadi). Kalau seandainya ada tindakan seperti itu, harus segera dilaporkan, harus segera ditindak. Kalau tidak itu bisa membuat situasi yang lebih buruk," ungkap Agus ketika ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2011).

Lebih lanjut dia mengingatkan kepada pejabat daerah terutama bendaharawan daerah agar bekerja sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. Agus juga mengharapkan kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. "Juga taat azas sehingga tidak terjadi kerugian negara," jelasnya.

Di kesempatan berbeda, Direktur Jendral Perimbangan Daerah Marwanto mengatakan, pihak Kemenkeu tidak dapat melakukan audit, karena dana yang sudah ditransfer ke daerah merupakan kewenangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) "Prosesnya sudah sampai daerah, yang melakukan audit itu BPK," pungkasnya. (wdi)
TWITTER »
twit