Ilustrasi
JAKARTA - Pada 2012 mendatang, Badan Pengawas dan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) mengklaim siap mengefektifkan konvergensi 18 Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) ke International Financial Reporting Standart (IFRS). Dengan demikian, Bapepam-LK tinggal menyisakan dua IFRS untuk diadopsi.
Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Etty Retno Wulandari menjelaskan, beberapa PSAK yang siap dikonvergensi pada 2012 antara lain, PSAK 34 tentang Kontrak Kontruksi, PSAK 56 tentang Laba per Saham serta PSAK 53 tentang Pembayaran Berbasis Saham.
"Ada 18 PSAK yang dikonvergensi dan efektif pada 2012," jelas dia, kepada wartawan, Kamis (1/12/2011).
Dari 37 IFRS yang diterbitkan oleh international accounting standards board (IASB). Bapepam LK telah mengadopsi 35 IFRS. Dua IFRS yang belum diadopsi adalah IFRS I, yaitu first time adoption of IFRS dan IAS 41 tentang Agriculture. Dengan demikian proses konvergensi PSAK ke IFRS telah sampai 95 persen. "Kedua IFRS nampaknya tidak cocok diberlakukan di Indonesia," tutur dia.
Dia menjelaskan, tujuan dari program konvergensi PSAK ke IFRS dalam rangka meminimalisasi perbedaan antara prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia dengan IFRS. Dengan demikian dapat mengurangi dampak psikologis dari investor asing dalam pengambilan keputusan investasi.
Kendala yang dihadapi dalam penerapan PSAK berbasis IFRS adalah terjadinya perubahan konsep. Jika sebelumnya merupakan rule based, setelah dikonvergensi menjadi principle based. Selanjutnya, terdapat perubahan konsep penilaian. Di mana sebelum revisi utamanya menerapkan historical cost, namun setelah dikonvergensi menggunakan fair value.
Tapi ada juga dua PSAK yang dikonvergensi ke IFRS memperbolehkan emiten atau perusahaan memilih menerapkan historical cost atau fair value. Hal tersebut diatur pada PSAK 16 tentang Asset Tetap, PSAK 13 tentang Properti Investasi.
Tergantung kebijakan emiten atau perusahaan saja. Tapi yang jelas Bapepam LK harus mendapatkan informasi akan mempergunakan konsep penilaian mana serta harus selalu dipergunakan dalam membuat laporan keuangan.
Sebelumnya, Presiden CPA Australia-Indonesia Office, Ferdinand Sadeli, mengatakan, praktik good corporate governance bagi perusahaan publik mewajibkan pelaporan keuangan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan dalam mendorong kepercayaan pemangku kepentingan. Termasuk penanam modal.
"Di situlah salah satu peran strategis para akuntan profesional dalam membuat lapoan keuangan yang transparan dan akuntabel," kata dia.
Dia mengatakan Indonesia termasuk telat dalam menerapkan standar akutansi keuangan internasional (IFRS). Bandingkan dengan Malaysia dan Singapura yang telah menerapkan IFRS pada 2006 sedangkan Australia pada 2005. Dengan menerapkan IFRS, emiten akan mendapatkan banyak keuntungan. Diantaranya, memudahkan investor luar negeri untuk membaca laporan keuangan emiten lokal. (Hermansah/Koran SI/wdi)