Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemkot Depok Resmi Swakelola PBB

Marieska Harya Virdhani , Jurnalis-Senin, 02 Januari 2012 |13:36 WIB
Pemkot Depok Resmi Swakelola PBB
Ilustrasi
A
A
A

DEPOK - Mulai hari ini perolehan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) resmi dikelola oleh Pemerintah Kota Depok. Masyarakat dapat melakukan pembayaran PBB dan BPHTB di loket Gedung pelayanan PBB dan BPHTB di Balaikota Depok.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Depok Dodi Setiadi mengatakan sebenarnya pengalihan BPHTB Kota Depok sudah dilaksanakan sejak 2011. Hal itu melibatkan Notaris, Bank Jabar Banten (BJB) dan Badan Pertanahan Negara (BPN). Capaian BPHTB di Depok pun mencapai Rp117 miliar.

"Seperti diketahui bahwa BPHTB mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota. Pada tahun ini pula Depok berhasil mencapai target sebesar 101 persen dalam pembayaran PBB nya, semoga dengan dialihkannya PBB ke Kota akan semakin meningkatkan kesadaran membayar pajak,” tegasnya kepada wartawan, Senin (2/1/2012).

Kepala Biro Otonomi Daerah Provinsi Jawa Barat Sony S Adisudarma, mengatakan hal ini merupakan suatu peluang bagi Depok dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional. Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kata dia, telah melakukan pelatihan dalam menunjang pengalihan PBB ini.

Kakanwil BJB Cucu Supriatna, mengatakan Depok merupakan ke-17 se-Indonesia yang melakukan pengalihan PBB sebagai pendapatan kota. Segala pungutan pajak harus berdasarkan undang-undang.

"Pajak mempunyai fungsi pengelolaan sebagai masukan pemasukan PAD, fungsi pengaturan, dan stabilitas yaitu mengurangi tingkat inflasi. Pemerintah daerah diberikan kewenangan atas tarif pajak sesuai dengan kemampuan," tandasnya.

(Widi Agustian)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement