Ilustrasi.
SERANG - Baru 10 menit masa dari Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang pulang, masa buruh dari Tangerang Raya datang dengan membawa masa sekira 2.000 orang pukul 14.10 siang. Mereka menuntut SK Revisi agar diserahkan kepada mereka.
Pewakilan dari buruh Tangerang Raya diterima langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Eutik Suarta, di kantor gubernur pukul 14.30 WIB, Kamis (5/1/2012). Perwakilan buruh tidak berlama-lama di dalam kantor gubernur, mereka langsung meminta Eutik menyerahkan secara simbolis SK Gubernur tentang revisi dan upah sektoral di depan masa demonstran.
Eutik langsung mengiyakan dan langsung berjalan menuju mobil sound demonstran untuk menyerahkan secara simbolis kedua SK tersebut. Sebelum menyerahkan SK, Eutik sempat berorasi sekira 15 menit di hadapan masa demonstran.
Dalam orasi Eutik menyatakan bahwa Disnakertrans dan Pemprov Banten adalah pihak yang proburuh. Hal itu terbukti dengan ditandatanganinya SK Gubernur Nomor: 561/Kep.1-Huk/2012 tentang revisi UMK itu menunjukkan pemprov Banten dan juga Disnakertrans adalah pihak yang pro terhadap buruh.
"Kami tidak ingin buruh kami sengsara dan menderita. Namun, saya minta hal ini terjadi terakhir kalinya, pada proses pengupahan 2013 nanti pihak buruh harus terlibat sehingga tidak perlu ada revisi. Janji ya?" ungkap Eutik yang langsung disambut teriakan iya oleh para demonstran.
Sementara itu M Ghozali, perwakilan buruh Tangerang Raya yang menerima SK dari Eutik menyatakan sangat gembira, "Kita sudah dapat langsung SK Revisinya. Tidak katanya-katanya lagi. Kata media lah, teman lah, tapi kita sudah dapat langsung. Ini akan digandakan dan diserahkan ke semua perusahaan," ungkapnya. SK Revisi sendiri ditandatangani oleh gubernur pada 4 Januari kemarin.
Di lain pihak, Apindo Banten yang keberatan dengan revisi ini belum dapat dihubungi wartawan. Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Apindo Banten berencana akan mengajukan tuntutan ke PTUN jika SK Revisi sudah ditandatangani gubernur. (mrt)
(rhs)