Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Riau Pulp & Paper Siap Patuhi Putusan Pemerintah

Banda Haruddin Tanjung , Jurnalis-Rabu, 11 Januari 2012 |09:59 WIB
Riau Pulp & Paper Siap Patuhi Putusan Pemerintah
Ilustrasi
A
A
A

PEKANBARU - Produsen kertas dan bubur kertas PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) mengaku siap mematuhi putusan pemerintah terkait penghentian sementara operasional Pulau Padang, Riau.

"Acuan perusahaan adalah peraturan perundangan yang berlaku. Oleh karena itu, kami akan mematuhi apa yang telah ditetapkan oleh Kemenhut," kata Direktur Utama RAPP Kusnan Rahmin kepada okezone, Rabu (11/1/2012).

Dia menegaskan, komitmen perusahaan untuk tetap mendukung kesejahteraan masyarakat Pulau Padang seperti yang tertuang dalam kesepakatan yang sudah diteken dengan 11 desa yang ada. Kusnan juga menyatakan pihaknya terbuka dan selalu siap berdialog dengan masyarakat.

"Kami terbuka untuk berkomunikasi sesuai komitmen perusahaan yang dituangkan dalam kesepakatan. Kami juga berkomitmen untuk berpartisipasi dalam memajukan kesejahteraan masyarakat Pulau Padang,” imbuh Kusnan.

RAPP juga mengklaim sudah banyak menggunakan tenaga kerja lokal selama operasional di Pulau Padang yang saat ini lagi berkonflik dengan masyarakat.

"Hampir semua tenaga kerja yang kita pakai di Pulau Padang adalah memakai tenaga kerja lokal. Jadi pembukaan operasional kita sangat banyak menyerap sektor tenaga kerja. Selain itu perusahaan juga telah membantu pembuatan sarana transportasi jalan dan listrik untuk warga di sana," tambah Humas  Asia Pacific Resources International Limited (APRIL) Trisia Megawati, yang merupakan induk usaha RAPP.

Dirjen Bina Usaha Kehutanan telah mengeluarkan surat Nomor 5.3/VI-BUHT/2012 tertanggal 3 Januari 2012 perihal penghentian sementara kegiatan IUPHHK-HT RAPP di Pulau Padang. Dalam isi surat yang ditujukan ke pimpinan perusahaan PT RAPP itu disebutkan, memperhatikan keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.736/Menhut-II/2011 tentang Pembentukan Tim Mediasi Penyelesaian Tuntutan Masyarakat Setempat.

Yakni, terhadap Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HTI) di Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, dengan ini diminta agar menghentikan sementara seluruh kegiatan pemanfaatan hutan oleh perusahaan di Pulau Padang sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut.

Asosiasi Pulp dan Kertas (APKI) memperotes kebijakan pemerintah yang menghentikan sementara operasinal perusahaan kertas PT RAPP. Hal itu disebut akan merusak citra iklim investasi di Indonesia.

"Keputusan penghentian operasional yang dilakukan pemerintah itu gegabah. Hal ini memberi citra buruk terhadap iklim investasi. Padahal, Indonesia tengah disasar dunia sebagai negara tujuan investasi," kata Misbahul Huda Ketua APKI.

Sementara Sekjen Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto memaparkan, sanksi yang bisa dikenakan kepada pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan (IUPHHK) sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.6/2007 jo. PP No.3/2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan.

"Dalam ketentuan tersebut diatur sanksi pencabutan bisa dikenakan jika melakukan pelanggaran berat. Izin hutan tanaman industri tak bisa dicabut secara langsung jika pemegang konsesi tidak melakukan pelanggaran berat misalnya melakukan tindak pidana.  Sementara untuk pelanggaran administrasi dilakukan pembinaan," kata dia.

(Widi Agustian)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement