Ilustrasi
JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menyatakan, menunda rencana pembentukan lembaga pengawas akuntan publik untuk perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (emiten).
Kepala Biro Standar Akutansi dan Keterbukaan Bapepam-LK Etty Retno Wulandari mengungkapkan, hal tersebut dikarenakan struktur organisasi yang ada saat ini sudah cukup rumit dan perlu mendaftarkan ke menteri pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (menpan RB).
"Jadi kita tunggu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dulu. Kalau ada OJK tidak usah ijin menpan," ungkapnya saat ditemui di kantornya, Bapepam-LK, Jakarta, Jumat(13/1/2012).
Dia mengungkapkan, lembaga tersebut sebenarnya perlu dibentuk karena saat ini minimnya laporan keuangan perusahaan terbuka yang berstandar internasional. Selain itu, disebabkan pula oleh banyaknya perubahan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) tahun lalu.
"Mungkin masih masa transisi. Sebab banyak PSAK yang terbit dan butuh waktu. Oleh sebab itu kami tetap melakukan sosialisasi-sosialisasi untuk mengatasi hal ini," tandasnya.
Informasi saja, beberapa bulan lalu Bapepam-LK menyatakan akan membentuk lembaga pengawas ini di 2012. Rencana ini sebagai bagian untuk meningkatkan implementasi pelaporan keuangan emiten berstandar internasional. (wdi)