Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Outsourcing Dihapuskan

Harus Ada Kepastian Hukum bagi Pekerja

Misbahol Munir , Jurnalis-Kamis, 19 Januari 2012 |21:08 WIB
Harus Ada Kepastian Hukum bagi Pekerja
Ilustrasi. Foto: Koran SI
A
A
A

JAKARTA - Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan outsourcing, harus ada kepastian hukum mengenai nasib pekerja atau buruh. Sebab, dengan penghapusan pasal 65 ayat 7 dan pasal 66 ayat 2 huruf b UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, maka akan ada kekosongan hukum.

Oleh sebab itu, keluarnya keputusan yang memiliki semangat untuk melindungi para buruh itu jangan sampai merugikan para pekerja karena tiadanya kekuatan hukum dalam melindungi hak mereka.

"Jangan sampai putusan MK yang semangatnya melindungi para pekerja justru merugikan mereka karena tidak adanya payung hukum," ujar Sekretaris Fraksi PPP Arwani Thomafi kepada okezone, Kamis (19/1/2012).

Bagi Arwani, pemerintah harus mengeluarkan peraturan pengganti untuk melindungi tenaga kerja. "Untuk itu, pemerintah bisa menindaklanjuti dengan penerbitan Perpu sebagai payung hukum perlindungan terhadap tenaga kerja," tegas anggota Komisi V ini.

Pemerintah harus memeberikan perhatian khusus terhadap tenaga kerja yang musiman, sebab mereka selama ini menjadi sasaran pemecatan sepihak oleh perusahaan. Menurut Ketua Bidang Komunikasi DPP PPP itu peraturan bagi para pekerja musiman harus dipikirkan secara matang oleh pemerintah.

"Yang perlu diperhatikan adalah, buruh yang kerjanya temporer (musiman) karena selama ini mereka menjadi sasaran sistem outsourcing. Jangan sampai mereka tak dilindungi, yang masa kerjanya bisa diputus sewaktu. Untuk model pekerja musiman itu perlu dipikirkan lebih jauh mengenai mekanisme pengaturannya," tandasnya.

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement