Menakertrans Muhaimin Iskandar
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja (SP) jika dalam demo yang diadakan buruh dengan menutup ruas jalan tol di Jababeka tadi ada yang melanggar ketentuan umum.
"Kalau misalnya ada pelanggaran demo buruh dan sweeping yang melanggar ketertiban umum, polisi akan bertindak. Dalam waktu dekat, juga akan ada pertemuan khusus dengan Apindo, Serikat pekerja dan kementerian terkait," ungkap Muhaimin ditemui di Kantor Menteri Perekonomian usai Rakor Demo Buruh, Jumat (27/1/2012) malam.
Muhaimin juga melanjutkan, dengan disepakatinya Upah Minimum KOta (UMK) atau Kabupaten Bekasi senilai Rp1,49 juta ini, diharapkan hal tersebut akan membawa dampak baik bagi buruh.
"Ini akan menjadi keputusan baru agar KHL (Kebutuhan Hidup Layak) sesuai dengan perkembangan," lanjutnya.
Sebelumnya, menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan bahwa dalam rakor yang diselenggarakan malam ini antara pemerintah, serikat buruh dan Apindo (asosiasi pengusaha) menyetujui tuntunan buruh agar UMK Bekasi sejumlah Rp1,49 juta, kelompok II Rp1,715 juta dan kelompok III Rp1,849 juta. (gna) (rhs)