Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Outsourcing Dilarang

Muhaimin : Keputusan MK Cuma Penegasan

Iwan Supriyatna , Jurnalis-Sabtu, 28 Januari 2012 |10:05 WIB
Muhaimin : Keputusan MK Cuma Penegasan
Menakertrans Muhaimin Iskandar. Foto: Koran SI
A
A
A

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi soal pelarangan outsourcing cuma penegasan saja.

"Keputusan MK hanya penegasan saja dr posisi outsourcing supaya tdk msk ke pekerjaan pokok," jelas Muhaimain di Kantor Kemenko Ekonomi, Jakarta, Jumat (28/1/2012) malam.

MK memutuskan, ketidakpastian pekerja dengan sistem kontrak, termasuk outsourcing, telah melanggar konstitusi. Putusan ini dinilai memberi dampak positif pada pemenuhan hak-hak buruh. Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang (UU) No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Itu (Revisi UU nomor 13) sedang dituntaskan kajian akademik dengan LIPI dan serikat pekerja dan nanti akan diusulkan lagi ke DPR," jelas Muhaimin.

Rampungnya revisi ini, lanjutnya adalah tergantung dari negoisasi dengan serikat pekerja.

(Widi Agustian)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement