Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Izin HTI Dipertahankan, Ini Syarat untuk Riau Pulp

Banda Haruddin Tanjung , Jurnalis-Kamis, 09 Februari 2012 |16:21 WIB
Izin HTI Dipertahankan, Ini Syarat untuk Riau Pulp
Ilustrasi. (Foto: Corbis)
A
A
A

PEKANBARU - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengaku tetap mempertahankan izin Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pulau Padang, Riau.

Namun demikian, pemerintah memberikan sejumlah persyaratan ke perusahaan, di antaranya kesejahteraan masyarakat sekitar harus diperhatikan. Menyikapi hal tersebut, Presiden Komisaris Riau Pulp Tony Wenas menyatakan siap mematuhi persyaratan itu.  Perusahaan menyebut senantiasa menghormati kebijakan dari Kementerian Kehutanan dengan tetap mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sejak awal kami telah melakukan rencana spasial yakni mengalokasikan areal konsesi untuk tanaman kehidupan bagi masyarakat dan tanaman unggulan bagi pengelolaan hutan lestari," kata Tony kepada okezone, Kamis (9/2/2012).

Selain itu sebutnya, perusahaan juga akan mengalokasian untuk kawasan lindung di dalam area konsesi perusahaan.

"RAPP hanya akan mengelola Hutan Tanaman Industri (HTI) sebesar 25,6 persen untuk tanaman pokok akasia dari total seluruh areal Pulau Padang seluas 110 ribu hektare," tukasnya.

Dirjen Bina Usaha Kehutanan Kemenhut Imam Santoso menyebutkan jika ada lahan masyarakat yang masuk ke konsesi perusahaan, maka akan diinklaf (dikeluarkan dari areal). "RAPP diminta segera melakukan pemetaan konsesinya. Dan jangan ada pencaplokan lahan masyarakat," sebut Imam di Pekanbaru.

Keputusan mempertahankan izin konsesi perusahaan berdasarkan hasil keputusan dari tim mediasi konflik Pulau Padang yang berisikan semua unsur.

Sebelumnya, aski penolakan terhadap kehadiran PT RAPP di Pulau Padang, Riau sempat mencuat. Masyarakat melakukan aksi jahit mulut di depan Gedung DPR sebagai bentuk protes. Menurut warga, izin operasional perusahaan di sana banyak mencaplok lahan warga. Aksi ini membuat Kemenhut mengevaluasi izin yang sebelumnya dikeluarkan.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement