JAKARTA - Kementerian Badan Umum Milik Negara (BUMN) memastikan tidak akan ada lagi perusahaan pelat merah yang dijual ke pihak asing.
"Tidak akan ada lagi penjualan perusahaan BUMN ke perusahaan asing, era itu sudah selesai," ungkap Menteri BUMN Dahlan Iskan saat berbincang dengan wartawan di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (13/2/2012).
Namun, Dahlan melanjutkan, jika skema penjualan melalui penawaran umum saham perdana atau Initail Public Offering (IPO) sah saja dilakukan. Skema IPO tersebut juga harus dikaji secara lebih mendalam, yaitu dengan cara bagaimana agar pembeli saham tersebut berasa dari dalam negeri.
"Lewat pasar modal. Ke depan harus ada desain IPO BUMN bagaimana agar pembeli saham mayoritas dalam negeri, termasuk karyawan BUMN, karyawan apa saja, go public, pembeli Indonesia juga," imbuhnya.
Dia juga memastikan, selain tidak ada lagi perusahaan pelat merah yang dijual ke pihak asing, sudah waktunya pula Indonesia berlaku sebaliknya dengan membeli perusahaan asing.
"Harus mengarah pada 2013-2014, kita yang seharusnya membeli perusahaan di luar negeri," tandasnya. (gna)
(Rani Hardjanti)