JAKARTA - Pemerintah tampak lamban untuk memutuskan participating interest (PI) 10 persen yang menjadi hak daerah Maluku atas pengelolaan migas di Blok Masela.
Padahal keputusan ini menjadi kewenangan penuh Kementerian ESDM untuk menindaklanjutinya. Apalagi pemerintah daerah Maluku telah memastikan kesiapannya dalam pengelolaan migas Blok Masela ini.
Bukan hanya itu saja, kesiapan daerah Maluku dalam pengelolaan migas merupakan amanah aturan perundang-undangan yang berlaku. Khususnya yang terkait dengan kewenangan daerah di sektor migas sebagai implementasi kebijakan otonomi daerah (Otda) saat ini.
Menurut anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Demokrat S Milton Pakpahan, hak daerah terkait dengan PI 10 persen itu merupakan implementasi otonomi daerah saat ini. Titik berat pelaksanaan otonomi daerah dalam kaitannya dengan pengelolaan migas di suatu wilayah penghasil migas tentunya menjadi kewenangan daerah itu sendiri.
Karenanya, jelas Milton, PI 10 persen tersebut jika melihat sisi otonomi daerah, semestinya Blok Masela ini menjadi hak daerah Maluku. Apalagi soal otonomi daerah ini telah secara komprehensif dimuat dalam Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
"Saya sangat mengapresiasi kegigihan pemerintah daerah Maluku yang siap untuk berpartisipasi dalam Blok Masela yang 10 persen itu. Partisipasi ini jelas seiring dengan semangat otonomi daerah sekarang di mana mendorong pemerintah daerah Maluku berkeinginan untuk mendapatkan participating interest dari proyek itu. Jadi amat masuk akal PI 10 persen itu diserahkan untuk Maluku. Komisi VII DPR RI siap membantu memperjuangkan rakyat Maluku untuk mendapatkan 10 persen hal itu," kata Milton, di Jakarta, Senin (20/2/2012) malam.
Ia meminta agar semua pihak mencermati kembali Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Ditambahkannya, pelaksanaan otonomi daerah saat ini seharusnya menjamin hak daerah dalam upayanya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya PI 10 persen yang diserahkan pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM, maka dipastikan pertumbuhan ekonomi di wilayah Maluku khususnya akan cepat menyamai kemajuan di wilayah lain. "Ya, kami mendesak agar menteri yang baru ini cepat mengeluarkan putusan PI ini untuk Maluku. Ini kan sudah sejalan dengan semangat otda," ujarnya.
Diingatkannya, justru pelaksanaan otonomi daerah saat ini jangan sampai menimbulkan ketidakpastian dalam implementasinya. Terlebih lagi semangat otonomi daerah ini telah menjadi program kerja pemerintah secara keseluruhan. Malah Presiden SBY telah mewanti-wanti agar sinergi antara pemerintah pusat dan daerah terkait dengan pelaksanaan otonomi daerah mesti terus ditingkatkan pelaksanaannya.
“Presiden SBY sudah punya komitmen kuat untuk pelaksanaan otonomi daerah yang berimplikasi pada peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah. Karena itu, sesuai dengan komitmen tersebut, jika PI 10 persen itu diputuskan untuk Maluku tentu semangat pemerintah pusat sama persis dengan daerah,” jelas Milton.
Sementara itu, pengamat ekonomi dari Institute for Development Economic and Finance (Indef) Ahmad Erani Yustika menyatakan pemerintah tidak perlu memaksakan diri untuk menghalang-halangi hak daerah yang telah sejalan dengan titik berat pelaksanaan otonomi daerah.
Apalagi terkait dengan pengelolaan migas, khususnya yang ada di wilayah Maluku itu. Jika dilihat dari skemanya, pengelolaan migas Blok Masela di wilayah Maluku, menurutnya, sudah jelas menjadi hak daerah Maluku. Hal ini sudah sejalan dengan UU pemerintahan daerah yang mengatur pula tentang otonomi daerah di mana daerah memiliki hak dan kewenangan untuk memanfaatkan secara optimal sumber daya alamnya.
"Keterlibatan dan partisipasi pemerintah daerah dalam bentuk PI 10 persen dalam pengelolaan migas itu selaras dengan semangat otonomi daerah. Karena itu, pemerintah pusat mesti merespon. Terkait hak partispasi 10 persen yang menjadi hak Maluku itu, mungkin sebaiknya Menteri ESDM bercermin dan mengikuti pola di blok Cepu. Di situ ada partispasi daerah, sahamnya dibagi antara daerah dan pusat. Ini jelas kan semangat otonomi daerahnya untuk kesejahteraan rakyat di sana (Maluku). Kan asasnya keadilan bagi daerah," tukasnya.
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.