PEKANBARU - Dirjen Kementerian Perhubungan penyatakan telah mencabut Surat Ijin Usaha Angkutan Niaga Berjadwal untuk maskapai Riau Air atau dulu bernama Riau Airlines (RAL).
Hal tersebut dikarenakan, maskapai yang sahamnya di kuasai Pemprov Riau sudah tidak beroperasi selama setahun. Dan tidak ada pemberitahuan.
Menanggapi adanya pencabutan izin itu, pihak Riau Air enggan berkomentar" Komfirmasi ke Dirut dan Komisaris Utama (Riau Air) saja," kata Direktur Komersil Riau Air, Revan Menzano kepada okezone, Senin (2/4/2012).
Riau Air sendiri mengalami permasalahan besar diawal 2011. Konflik internal dan masalah keuangan membuat Riau tidak bisa beroperasi. Akhirnya di awal tahun itu terjadi PHK besar-besaran. Hampir semua karyawan diberhentikan secara sepihak.
Walau terus mendapatkan kucuran dana, namun tidak membuat Riau Air bangkit. Gubernur Riau, Rusli Zainal belakangan menyebut Riau Air akan terbang lagi pada Maret lalu. Namun, sampai sekarang maskapai plat merah tidak bisa beroperasi. Bahkan belakangan izin penerbangan dicabut.
(Martin Bagya Kertiyasa)