JAKARTA - Menteri BUMN Dahlan Iskan harus mengganti kerugian operator jalan tol PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) lantaran sudah menggratiskan pintu tol Ancol Barat.
“Harus ada ganti rugi ke pihak yang dirugikan, dalam hal ini manajemen CMNP,” ujar pengamat hukum transportasi Siti Nurbaeti kepada okezone, Selasa (10/4/2012).
Dia menjelaskan, ada prosedur yang harus dilakukan jika akan dilakukan penggratisan pintu tol. Pastinya, lanjut dia, Dahlan harus berkoordinasi dengan perusahaan terkait.
"Harus ada prosedurnya jika ingin mengambil tindakan, misalnya dengan berkoordinasi dahulu dengan pihak Jasa Marga, atau dalam hal ini berkoordinasi dulu dengan manajemen CMNP, tidak bisa seenaknya saja membuka dan menggratiskan tol,” terangnya.
Sebelumnya, Dahlan Iskan menggratiskan pintu tol di Barat Ancol beberapa saat lalu. Karena itu, dia meminta maaf karena salah sasaran. "Dengan ini saya minta maaf karena menggratiskan banyak mobil yang lewat pintu tol Ancol Barat. Ternyata pintu tol itu bukan milik Jasa Marga (BUMN), tetapi milik swasta, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP)," demikian diungkapkan Dahlan, seperti disampaikan oleh Kepala Humas dan Protokoler BUMN Faisal Hilmi.
Kejadian tersebut berawal kala mantan Dirut PLN ini akan melewati gerbang tol Ancol Barat. Meski pintu tol sebanyak empat jalur telah dibuka semua, namun antrean panjang tetap terjadi. Dahlan yang kesal kemudian menggratiskan mobil-mobil yang lewat. Maksud Dahlan, hal ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja Jasa Marga yang merupakan BUMN sebagai pengelola jalan tol. Akan tetapi Dahlan salah sangka, Jasa Marga bukan pengelola tol tersebut.
"Saya minta maaf kepada manajemen CMNP karena saya mengira itu tol milik Jasa Marga. Langkah saya itu semata-mata didorong rasa tanggung jawab setelah melihat kemacetan luar biasa yang di akibatkan kurangnya loket pintu tol tersebut pada jam-jam seperti itu," lanjut Dahlan.
(Widi Agustian)