Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PTBA: Lahan Batu Bara di Lahat Masih dalam Perkara

Deddy Pranata , Jurnalis-Rabu, 25 April 2012 |17:08 WIB
PTBA: Lahan Batu Bara di Lahat Masih dalam Perkara
Ilustrasi. Foto: Corbis
A
A
A

PALEMBANG - Perseteruan antara PT Tambang Batubara Bukit Asam (PTBA) Tbk (Persero) dan Bupati Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, periode 2003-2008, terkait sengketa lahan eksploitasi batu bara hingga kini masih terus berlanjut.

Kuasa Hukum PTBA, Anton Dedi Hermanto menjelaskan, sengketa lahan tambang antara PTBA dan Bupati Lahat saat ini masih berlangsung dan lahan yang digunakan oleh beberapa perusahaan tambang milik PTBA masih dalam perkara.

Pernyataan kuasa hukum Bupati Lahat, Suharyono, soal putusan MK nomor 109/PK/TUN/2011 yang menyatakan gugatan PTBA terhadap Bupati dalam perkara TUN yang ditolak dianggap janggal.

Pasalnya, pada 10 Oktober 2011 lalu, MA baru mengadakan musyawarah untuk memutus perkara tersebut. Musyawarah di MA itu bersifat rahasia dan putusan tersebut belum dipublikasikan kepada pihak-pihak yang berperkara maupun publik. Sementara PTBA baru menerima pemberitahuan isi putusan PK dari panitera TUN Palembang 19 Desember 2011.

"Tidak mungkin kuasa hukum Bupati Lahat pada 10 Oktober 2011 sudah mengetahui putusan PK TUN, padahal hakim baru akan memutus perkara," jelas Anton kepada Okezone, Rabu (25/4/2012).

Selain itu, lanjut Anton, komentar kuasa hukum Bupati soal upaya PTBA mengajukan lagi permohonan PK, bertentangan dengan UU No 14/1985, yang menyatakan bahwa PK hanya dapat dilakukan satu kali.

"PK yang diajukan PTBA bukan ditujukan terhadap putusan PK No 109/PK/TUN/2011, melainkan PK terhadap putusan kasasi no 326 K/TUN/2006," lanjutnya

Dalam penetapan Ketua PTTUN Palembang tanggal 16 Desember 2011, maupun dalam surat Paulus E Lotulung selaku Ketua Muda MA, dijelaskan Anton, tidak pernah terungkap bahwa upaya hukum PTBA adalah PK terhadap putusan Kasasi No 326 K/TUN/2006.

"Hal inilah yang mengakibatkan terdapat kesalahpahaman yang menyebut bahwa PTBA mengajukan upaya hukum bukan PK atas PK. Penetapan Ketua TUN Palembang dan surat dari MA mengesankan adanya kesengajaan untuk mengulur-ulur waktu, sehingga putusan PK TUN  sampai ke PTU Palembang dan novum yang diajukan PTBA akan melewati batas waktu 180 hari," urainya.

Adapun masalah perdata yang sudah diputus, Anton mengatakan, bahwa apa yang diungkapkan kuasa hukum Bupati itu tidak benar. Masalahnya, hingga saat ini perkara perdata tersebut belum pernah masuk materi pokok dan baru sebatas hukum acara/kompetensi. "Saya hanya ingin katakan, bahwa proses hukum atas masalah ini belum selesai.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement