DENPASAR - Kementerian Pertanian (Kementan) mengaku saat ini telah mencetak lahan sawah mencapai 100 ribu hektare (ha) per tahun. Hal ini guna mengimbangi laju konversi lahan pertanian tersebut.
"Pemerintah berencana memberikan insentif kepada para petani agar setia menggarap lahan atau tidak menjual lahannya," imbuh Menteri Pertanian Suswono, di sela panen raya dan penyerahan secara simbolis pupuk decomposer di Denpasar, Minggu (29/4/2012).
Hal tak kalah pentingnya, dia mengimbau agar seluruh kepala daerah di Indonesia, terutama para bupati dan wali kota, segera menerbitkan Perda tentang perlindungan lahan pertanian, mengingat masih sedikit kabupaten dan kota yang memiliki perda tersebut.
Penerbitan Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian merupakan pelaksanaan dari UU No 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian.
Sebelumnya, Suswono prihatin dengan terjadinya alih fungsi lahan secara besar-besaran di Tanah Air yang dalam setahunnya bisa mencapai 140 ribu hektare (ha). Menurut dia, alih fungsi lahan di seluruh Indonesia saat ini berada pada tingkat mengkhawatirkan.
"Dalam setahun saja terjadi konversi lahan pertanian sebanyak 140 ribu ha untuk berbagai kepentingan," katanya.
Angka itu pun masih sebatas data dan diyakini masih ada lahan kecil-kecilan yang luput dari perhatian namun telah dikonversikan.